Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Jangan Pidanakan Kajian Ilmiah

KEPOLISIAN jangan sampai salah langkah dalam mengusut dugaan penyebaran isu tsunami di Kabupaten Pandeglang, Banten.

10 April 2018 | 07.00 WIB

Kepolisian Daerah Banten melalui Direktorat Resere Kriminal Khusus  telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan SPDP informasi potensi tsunami setinggi 57 meter di Kabupaten Pandegalng Banten.
Perbesar
Kepolisian Daerah Banten melalui Direktorat Resere Kriminal Khusus telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan SPDP informasi potensi tsunami setinggi 57 meter di Kabupaten Pandegalng Banten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

KEPOLISIAN jangan sampai salah langkah dalam mengusut dugaan penyebaran isu tsunami di Kabupaten Pandeglang, Banten. Pemaksaan pemidanaan perkara tersebut bisa mengarah pada kriminalisasi karya ilmiah, yang dapat merusak semangat inovasi dan kreativitas para ilmuwan Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kabar tentang tsunami Pandeglang muncul dalam sebuah seminar di gedung Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Jakarta, 2 April lalu. Peneliti Balai Pengkajian Dinamika Pantai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Widjo Kongko, yang menjadi salah satu pembicara, memaparkan kajian mengenai potensi tsunami setinggi 57 meter di Pandeglang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tidak ada yang keliru dari pemaparan itu. Sebab, analisis itu bersumber dari temuannya berdasarkan pemodelan gempa besar yang berpotensi terjadi di daerah subduksi di selatan Jawa dan Selat Sunda. Pergeseran patahan di daerah tersebut dianggap berpotensi menimbulkan gempa dengan kekuatan 9 pada skala Richter di laut dangkal, yang akan memicu tsunami besar.

Kabar itu menjadi viral, juga menimbulkan keresahan, setelah sebuah laman berita nasional memberitakan potensi bencana itu dengan label "prediksi". Dengan pelintiran seperti itu, potensi bencana tersebut-yang baru akan terjadi bila sejumlah prasyarat terpenuhi-terkesan memang akan terjadi.

Kepolisian Daerah Banten bergerak cepat. Beralasan kabar itu akan merusak iklim investasi di Banten, mereka menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, 5 April lalu. Polisi berencana memanggil Widjo Kongko, BMKG, BPPT, dan sejumlah akademikus. Mereka siap menguji hasil riset tentang tsunami tersebut dengan kajian ahli lainnya sebagai pembanding.

Kejadian itu bisa menjadi pelajaran penting bagi media. Wartawan jangan sekali-kali melupakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat atas setiap produk jurnalistik yang dihasilkannya. Jangan sampai, demi klik atau keterbacaan, bumbu sensasi disertakan sehingga etik terlangkahi. Dalam konteks ini, publik ataupun aparat penegak hukum bisa melakukan kontrol lewat mekanisme pengaduan ke Dewan Pers.

Selanjutnya, polisi tak perlu repot-repot mengusut kasus ini. Suatu temuan ilmiah, apa pun hasilnya, bukan merupakan hoaks yang bisa dipidanakan. Hasil penelitian ilmiah seharusnya dibantah dengan penelitian lain, bukan dengan ancaman penjara. Menentukan sebuah karya ilmiah benar atau salah pun bukan tugas kepolisian.

Satu hal yang mesti diingat, kajian tsunami tersebut, terlepas dari benar atau tidaknya secara ilmiah, tetap berguna. Hal itu bisa menjadi pengingat bagi kita, yang kerap kurang serius dalam mengantisipasi bencana. Adapun soal kehebohan atau keresahan yang ditimbulkannya menjadi pekerjaan rumah bersama. Para ilmuwan harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan kajian, terutama yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat luas. Media juga perlu lebih cermat dalam memberitakan suatu temuan ilmiah yang sensitif.

Ali Umar

Ali Umar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus