Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TIAP menjelang pemilihan umum, partai yang tak bisa mengusung kandidat meratapi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Mereka sulit memajukan calon sendiri karena harus membentuk koalisi agar memenuhi syarat memiliki 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara secara nasional.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Palang Pintu Ambang Batas"