Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Justice Collaborator dalam Undang-Undang Kita

Undang-Undang Perlindungan Saksi mengatur antara kesaksian justice collaborator dan hukumannya. Hal ini ada pada Pasal 10 Undang-Undang tersebut,

25 Januari 2018 | 08.06 WIB

Kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Gedung Perintis Kemerdekaan Jl. Proklamasi 58, Jakarta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Gedung Perintis Kemerdekaan Jl. Proklamasi 58, Jakarta. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Justice Collaborator atau pelapor tersangka adalah saksi yang juga sebagai tersangka dalam kasus yang sama.  Saksi seperti ini  juga biasa disebut  “saksi mahkota”, “saksi kolaborator”, dan “kolaborator hukum.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur  hubungan antara kesaksian justice collaborator dan hukuman yang diberikan. Pasal ini berbunyi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat meringankan pidana yang akan dijatuhkan terhadapnya.”

Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tidak memberikan panduan untuk menentukan kapan seseorang dapat disebut sebagai pelaku yang bekerjasama; pihak yang menentukan bahwa seorang pelaku telah bekerjasama; ukuran kerja sama seseorang yang mengaku sebagai pelaku bekerjasama atau ukuran penghargaan yang akan diberikan.

Pada 2011 Mahkamah Agung mengeluarkan Sema (Surat Edaran Mahkamah Agung) tentang justice collaborator dan whistleblower yang diharapkan menjadi pegangan hakim dalam memutus perkara.

Dalam Sema No.4/2011 tersebut justice collaborator disebutkan sebagai salah satu pelaku tindak pidana tertentu –bukan pelaku utama kejahatan-  yang mengakui kejahatan yang dilakukannya, serta memberikan keterangannya sebagai saksi dalam proses peradilan. Ada pun whistle blower  merupakan  pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Tindak pidana tertentu yang dimaksud SEMA adalah tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir. Sehingga, tindak pidana tersebut telah menimbulkan masalah dan ancaman serius bagi stabilitas dan keamanan masyarakat.

Salah satu acuan SEMA  adalah Pasal 37 Ayat (2) dan Ayat (3) Konvensi PBB Anti Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) tahun 2003. Ayat (2) pasal tersebut berbunyi, “Setiap negara peserta wajib mempertimbangkan, memberikan kemungkinan dalam kasus-kasus tertentu mengurangi hukuman dari seorang pelaku yang memberikan kerjasama yang substansial dalam penyelidikan atau penuntutan suatu kejahatan yang diterapkan dalam konvensi ini.”

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memberikan status justice collaborator terhadap sejumlah tersangka kasus korupsi. Mereka antara lain Agus Tjondro Prayitno (kasus suap pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia) dan Mindo Rosalina Manulang dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet, proyek Hambalang, dan proyek pembangunan laboratorium pada Kementerian Pendidikan.

 Walau Undang-Undang menyatakan keterangan justice colaborator  menjadi pertimbangan hakim meringankan hukuman, dalam praktek di Indonesia tidak selalu demikian. Ini misalnya terjadi dalam kasus korupsi E-KTP dengan tersangka Andi Narogong yang juga berstatus sebagai justice collaborator.  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tetap memvonis Andi delapan tahun, sesuai besarnya hukuman yang dituntut jaksa.

LRB/Berbagai Sumber

 

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus