Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Vonis Suram Kebebasan Pers

Jurnalis Muhammad Asrul divonis 3 bulan penjara meski kasusnya penuh kejanggalan. Ancaman kebebasan pers dan demokrasi.

24 November 2021 | 00.00 WIB

Ilustrasi: Tempo/Kuswoyo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi: Tempo/Kuswoyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Pengadilan Negeri Palopo memvonis 3 bulan penjara jurnalis Muhammad Asrul.

  • Dia menulis soal dugaan korupsi di Palopo dan mengaitkannya dengan seorang pejabat lokal.

  • Dewan Pers telah menyatakan tulisannya sebagai produk jurnalistik dan harus ditangani oleh Dewan Pers, bukan pengadilan.

Putusan Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, yang menghukum Muhammad Asrul dengan 3 bulan penjara mencoreng kebebasan pers. Majelis hakim mengabaikan Undang-Undang Pers yang mengatur tindakan jurnalistik seperti yang dilakukan wartawan media daring Berita.news itu tak bisa dipidana. Apalagi dakwaan jaksa serampangan dan terkesan dipaksakan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Mohammad Reza Maulana

Bergabung dengan Tempo sejak 2005 setelah lulus dari Hubungan Internasional FISIP UI. Saat ini memimpin desk Urban di Koran Tempo. Salah satu tulisan editorialnya di Koran Tempo meraih PWI Jaya Award 2019. Menikmati PlayStation di waktu senggang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus