Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pengadilan Negeri Palopo memvonis 3 bulan penjara jurnalis Muhammad Asrul.
Dia menulis soal dugaan korupsi di Palopo dan mengaitkannya dengan seorang pejabat lokal.
Dewan Pers telah menyatakan tulisannya sebagai produk jurnalistik dan harus ditangani oleh Dewan Pers, bukan pengadilan.
Putusan Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, yang menghukum Muhammad Asrul dengan 3 bulan penjara mencoreng kebebasan pers. Majelis hakim mengabaikan Undang-Undang Pers yang mengatur tindakan jurnalistik seperti yang dilakukan wartawan media daring Berita.news itu tak bisa dipidana. Apalagi dakwaan jaksa serampangan dan terkesan dipaksakan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo