Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

kolom

Kemasan Saset Ekstasi

Pengedar narkotik dan obat-obatan terlarang rupanya tak pernah kehilangan akal. Kerap tertangkap lantaran mengedarkan pil ekstasi atau sabu, sindikat pengedar narkotik "berkreasi" memasarkan barang haram tersebut dalam bentuk yang tak lagi konvensional.

4 September 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengedar narkotik dan obat-obatan terlarang rupanya tak pernah kehilangan akal. Kerap tertangkap lantaran mengedarkan pil ekstasi atau sabu, sindikat pengedar narkotik "berkreasi" memasarkan barang haram tersebut dalam bentuk yang tak lagi konvensional. Polisi harus membongkar jaringan pengedar narkotik dengan modus baru hingga ke akarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemasan baru itu terhitung memikat. Pekan lalu, polisi menangkap pemilik sebuah apartemen di Jakarta Utara yang telah setahun mengedarkan ekstasi dalam bentuk saset. Bentuknya mirip dengan kemasan puyer obat, bubuk teh, atau creamer. Pembeli tinggal melarutkan kantong-kantong kecil berisi bubuk ekstasi itu ke dalam air mineral dan langsung meminumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk memberi daya tarik, peracik narkotik yang mengandung ketamin dan metamfetamin itu menambahkan vitamin dan rasa stroberi. Mereka pun menamai bubuk "kebahagiaan" itu "Happy Water". Dengan daya pikat ini, sindikat bukan tak mungkin akan meluaskan jaringan peredaran tidak hanya di diskotek dan tempat-tempat hiburan malam.

Pengedar yang tertangkap memang mengaku bahwa ekstasi yang dipasok dari Cina itu baru dipasarkan di tempat hiburan malam dan pembeli yang terbatas. Dalihnya, jenis ekstasi ini berharga mahal, Rp 2-2,5 juta per bungkus. Tapi pengakuan lain, yang menyebutkan bahwa mereka telah menjualnya dengan metode door to door, bisa mengungkap seberapa luas pengguna zat psikotropika kemasan baru ini. Polisi mesti mendalaminya.

Satu fakta yang mencemaskan adalah ditangkapnya seorang remaja yang sudah mengedarkan ratusan ekstasi ke beberapa sekolah di Jakarta pada Juli lalu. Ironisnya, ia dikendalikan oleh seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang melalui telepon seluler. Cerita ini mengingatkan kita akan kisah Freddy Budiman, yang pernah mengimpor 1,4 juta ekstasi dan meraup untung Rp 250 miliar dari dalam penjara.

Happy Water boleh jadi menggunakan operator-operator cilik serupa. Tambahan multivitamin dan rasa buah menunjukkan bahwa racikan ini menyasar kalangan muda. Ekstasi ini tampak ingin menggantikan popularitas ekstasi Minion pada tahun lalu, yang berbentuk seperti permen yang menyerupai karakter animasi Minion dalam film Despicable Me: bermata besar dan bercelana kodok. Tapi polisi sudah memotong jalur penyelundupan 1,2 juta butir Minion itu.

Tak hanya berhenti memangkas peredaran Minion, para penegak hukum mesti pula adu pintar menghadapi sindikat Happy Water. Peracik narkotik, selain lihai membuat kemasan baru, piawai mengekstraksi sabu padat menjadi sabu cair, dari yang berbau tajam menjadi tidak berbau, bahkan sulit diendus oleh anjing pelacak. Berbagai kreasi itu dilakukan untuk mengelabui petugas.

Orang tua dan kalangan pendidik di sekolah juga harus terus memperbarui pengetahuan mereka tentang berbagai jenis narkotik yang berkembang cepat. Setidaknya mereka mesti mewaspadai anak-anak mereka yang gampang tergoda oleh makanan-makanan baru yang berkemasan menarik dan wah tapi sesungguhnya sangat berbahaya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus