Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Hak Asasi Perlindungan Data Pribadi

Kebocoran data yang diduga milik pelanggan PLN dan Telkom menambah panjang daftar kasus bocornya data di dunia maya. Maraknya kejadian kebocoran data makin mendesak disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

24 Agustus 2022 | 00.00 WIB

Ilustrasi: Tempo/Kuswoyo
Perbesar
Ilustrasi: Tempo/Kuswoyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Saat alamat Internet protokol di sampel yang bocor diperiksa dengan aplikasi Whois Lookup, muncul nama PT Telkom Indonesia sebagai pemiliknya.

  • Meski PLN kukuh menyangkal, analisis ahli keamanan siber menemukan kecocokan antara data di sampel dan data pelanggan sebenarnya.

  • Pada era digital, ketika data pribadi seseorang bocor, hilanglah kebebasan orang tersebut.

SEKALI bocor di Internet, selamanya data gentayangan di sana. Sekalipun penyebab kebocorannya diperbaiki, data yang sudah tersebar tak bisa dikembalikan lagi ke dalam server.

Karena itu, PT Telkom Indonesia Tbk dan PT PLN (Persero) tidak boleh menutup-nutupi terjadinya kebocoran data pribadi pelanggan mereka. Kedua perusahaan mesti berterus terang kepada publik. Jika benar itu data pelanggan, Telkom dan PLN wajib memberi tahu pemilik data agar mereka bisa sesegera mungkin mengantisipasi datanya disalahgunakan pihak lain. Para pemilik datalah yang paling dirugikan atas bocornya data pelanggan dua perusahaan tersebut.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus