Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lambatnya pembuatan regulasi turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi biang belum efektifnya pencegahan dan penindakan kasus kekerasan seksual. Setahun lebih setelah undang-undang itu disahkan, tiga peraturan pemerintah dan empat peraturan presiden yang disepakati menjadi aturan pelaksananya tak kunjung diterbitkan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo