Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Masih ada belasan tokoh yang berperan penting dan menerima aliran dana dari proyek ini.
Nama-nama yang terungkap dalam pemeriksaan tak masuk dalam berkas dakwaan atas Johnny Plate.
Kejaksaan Agung mesti menjalankan penyidikan yang transparan.
PENETAPAN delapan tersangka seharusnya bukan akhir dari penyelidikan kasus korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Masih ada belasan tokoh yang berperan penting dan menerima aliran dana dari proyek ini. Sudah seharusnya Kejaksaan Agung meneruskan penyidikan dan mengungkap semua pihak yang ikut merugikan negara hingga Rp 8,03 triliun ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tokoh penting sebagai tersangka korupsi BTS, antara lain mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate; mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti), Anang Latif; serta Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada pula nama Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan, yang diduga menerima aliran dana proyek ini. Belakangan diketahui bahwa Basis Utama Prima atau Basis Investments Indonesia adalah perusahaan milik Hapsoro Sukmonohadi, suami dari Ketua DPR Puan Maharani.
Baca juga: Perusahaan Suami Puan di Proyek BTS
Di luar para tokoh yang sudah menjadi tersangka, ada belasan nama lain, termasuk menteri dan dua direktur jenderal, yang juga ditengarai menerima aliran dana suap proyek BTS. Ada pula subkontraktor utama yang berperan sebagai pengatur proyek. Mereka berperan penting dalam penggarongan duit proyek pembangunan menara telekomunikasi, yang sejatinya dibangun untuk masyarakat di kawasan terpencil ini.
Baca juga: Jejak Duit Kasus BTS Menuju Senayan
Sejumlah informasi menyebutkan nama-nama penting ini terungkap dalam pemeriksaan Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Irwan Hermawan, yang menjadi tersangka karena menjadi perantara aliran dana suap. Irwan juga diduga menjadi pengepul dana yang kemudian diantarkan kepada pihak-pihak yang menelisik perkara ini, dari auditor hingga penyidik.
Yang mengherankan, jangankan menjadi tersangka, nama-nama yang terungkap dalam pemeriksaan Irwan tak masuk dalam berkas dakwaan atas Johnny Plate. Di sinilah muncul pertanyaan, apakah aliran dana dari Irwan yang menyebabkan nama-nama itu lenyap dari surat dakwaan. Kejaksaan Agung harus menjawabnya sekaligus menepis dugaan miring melalui penyelidikan menyeluruh yang mengungkap semua fakta.
Baca juga: Nyanyian Plate tentang Korupsi BTS 4G
Sikap independen penyidik menjadi keharusan, mengingat korupsi BTS Kominfo bukan hanya kasus yang menyebabkan negara rugi besar, tapi juga memiliki dimensi politik. Contohnya, saat Kejaksaan Agung menetapkan Johnny Plate, mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, sebagai tersangka. Muncul spekulasi bahwa penetapan tersangka ini berhubungan dengan sikap NasDem yang berseberangan dengan Presiden Joko Widodo dalam menetapkan calon presiden dalam Pemilihan Umum 2024.
Syak wasangka semacam itu jelas tak terhindarkan jika para penyidik gagal menuntaskan penanganan perkara ini. Agar tuduhan miring tak lagi muncul, jalan satu-satunya bagi Kejaksaan Agung adalah menjalankan penyidikan yang transparan. Keterangan para saksi dan tersangka hendaknya ditelusuri sepenuhnya. Jangan tutupi pihak-pihak yang terlibat kasus korupsi BTS, baik sebagai pemberi dana suap maupun penerima duit haram tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo