Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Kesetrum Suap Pembangkit Listrik

Komisi Pemberantasan Korupsi harus memiliki napas panjang dalam kasus suap proyek listrik.

18 Juli 2018 | 07.30 WIB

Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di kantor pusat PLN, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Dalam kesempatan tersebut, Sofyan Basir menjelaskan penggeledahan rumahnya oleh penyidik KPK terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau 1 yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pihak swasta. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di kantor pusat PLN, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Dalam kesempatan tersebut, Sofyan Basir menjelaskan penggeledahan rumahnya oleh penyidik KPK terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau 1 yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pihak swasta. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Komisi Pemberantasan Korupsi harus memiliki napas panjang dalam kasus suap proyek listrik. Pengusutan kasus jangan sampai berhenti pada Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dan bos BlackGold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Penangkapan keduanya bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut tersangka baru dengan posisi penting di badan usaha milik negara dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Eni Saragih, politikus Partai Golkar, ditangkap pada Jumat lalu dengan barang bukti uang tunai Rp 500 juta, yang diduga sebagai pemberian Johannes. Uang itu merupakan sebagian dari commitment fee sebanyak 2,5 persen dari nilai proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 sekitar Rp 12,87 triliun. Eni disebut bakal menerima Rp 4,8 miliar dari pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 2 x 300 megawatt tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Masuknya Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Sofyan Basir, dalam daftar saksi dan dilanjutkan dengan penggeledahan rumahnya, Ahad lalu, memberi indikasi bahwa Sofyan menyimpan barang bukti. Jika kabar bahwa Sofyan bertemu dengan Eni dan Johannes beberapa hari sebelum penangkapan terbukti, penyidik bisa mendalami hubungan kedua tersangka dengan para pejabat PLN.

Pernyataan Eni yang terang-terangan meminta uang kepada Johannes untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya merupakan titik terang. Penyidik bisa menelusuri dugaan aliran uang Johannes untuk kampanye Muhammad Al Khadziq, suami Eni, dalam pemilihan Bupati Temanggung. Al Khadziq, yang memenangi pilkada itu, juga sudah ditahan KPK. Bisa jadi pula uang BlackGold Natural Resources merembes ke Partai Golkar, pengusung Al Khadziq.

Pintu masuk kasus suap ini ada di penunjukan langsung. PLN menunjuk penggarap proyek tanpa tender yang membuka peluang lobi dan rawan disalahgunakan. Praktik ini membuat investor kehilangan kesempatan berkompetisi seperti yang dilakukan jika melalui skema lelang terbuka.

Penunjukan langsung kerap bermasalah. Pada 2006, Direktur Utama PLN Eddi Widiono sempat ditahan penyidik polisi dalam kasus pembangunan pembangkit listrik tenaga gas di Borang, Sumatera Selatan. Di Cilacap, Jawa Tengah, pada tahun yang sama, pembangkit listrik tenaga uap yang baru dibangun perusahaan Cina, Chengda Engineering Corporation of China, bolak-balik rusak.

Sementara itu, China Huadian Engineering Co, rekanan BlackGold Natural Resources dalam PLTU Riau-1, sedang menghadapi masalah dalam proyek lain di Indonesia. Di Bali, mereka tersandung gugatan masyarakat dan organisasi pembela lingkungan Greenpeace di ekspansi PLTU Celukan Bawang 2. Sementara itu, di Sumatera Selatan, pembangunan PLTU Sumsel 8 tidak kunjung berjalan sejak groundbreaking pada November 2015.

PLN harus berhenti menunjuk rekanan berdasarkan harga penawaran semata dan mengabaikan mutu. Pemerintah sebaiknya mengevaluasi mekanisme penunjukan langsung ini. Terlebih, banyak proyek hasil penunjukan langsung dalam program pengadaan listrik 35 ribu megawatt yang bernilai Rp 1.100 triliun ini.

Ali Umar

Ali Umar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus