Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Khudori
Anggota Pokja Dewan Ketahanan Pangan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peternak ayam ras kembali turun ke jalan pada akhir September lalu. Mereka terpaksa menempuh parlemen jalanan karena sejumlah pertemuan dengan perwakilan pemerintah dan perusahaan perunggasan berlangsung tanpa hasil, padahal usaha ternak mereka tengah menuju jurang kehancuran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harga ayam hidup yang mereka produksi berada di bawah harga pokok produksi (HPP). Peternak terpaksa menjual ayam seharga Rp 8.000 per kilogram, sedangkan HPP Rp 18.500 per kg. Ironisnya, harga ayam yang kelewat rendah itu tak berlaku di pasar. Konsumen tetap membeli ayam dengan harga di atas Rp 30 ribu per kg. Realitas harga ayam hidup di tingkat peternak selalu di bawah HPP terjadi sejak September 2018. Kerugian selama setahun terakhir, menurut kalkulasi Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar), mencapai Rp 3 triliun.
Pelaku usaha di industri perunggasan beragam. Kekuatan mereka tidak seimbang. Pertama, perusahaan integrator. Dalam perusahaan tersebut, seluruh usaha dilakukan oleh perusahaan terintegrasi (terpadu), dari hulu hingga ke hilir. Kedua, perusahaan yang memproduksi bibit hingga budi daya. Kedua perusahaan ini bermodal kuat, memakai teknologi modern, terintegrasi secara vertikal, dan mengendalikan pasar. Ketiga, peternak plasma atau mitra dari perusahaan pertama dan kedua. Mereka mendapatkan kemudahan akses pasar dan input produksi (bibit ayam umur sehari atau DOC, pakan, vaksin, dan obat-obatan).
Keempat, peternak mandiri. Biasanya skala usaha mereka kecil, memakai modal sendiri, rendah akses pasar, dan tanpa afiliasi langsung dengan perusahaan terintegrasi. Kelima, pedagang perantara (broker). Broker menjadi tumpuan semua pelaku usaha, dari peternak mandiri hingga integrator, dalam memasarkan hasil ternaknya hingga ke konsumen di pasar becek atau pasar tradisional. Meskipun tidak beternak sendiri, broker memiliki kekuatan besar, bahkan mendominasi, dalam menentukan harga di pasar.
Perusahaan integrator sudah tentu tak menghendaki harga jatuh. Namun, karena posisinya kuat, harga jatuh boleh jadi merupakan bagian dari praktik perang harga (predatory pricing). Tujuannya apalagi kalau bukan untuk mematikan pesaing. Saat ini ada 12 perusahaan konglomerasi unggas. Mereka berulang kali mempertontonkan praktik perang harga. Mereka mampu merugi berbulan-bulan untuk menghancurkan kompetitor. Strategi "bakar uang" itu dilakukan untuk target jangka panjang: menguasai pasar.
Hal ini tampak dari dua indikasi. Pertama, beberapa dekade lalu peternak rakyat menguasai pangsa pasar unggas sekitar 80 persen, tapi kini tinggal 20 persen. Sisanya telah dikuasai integrator dan mitra. Kedua, di tengah kebangkrutan peternak rakyat, integrator mampu membukukan keuntungan signifikan. Misalnya, pada 2018, Japfa, salah satu integrator, memperoleh keuntungan Rp 2,17 triliun, naik 132,4 persen dari keuntungan pada 2017. Keuntungan tersebut terkerek oleh harga pakan dan DOC. Jadi, harga ayam yang jatuh terkompensasi oleh pakan dan DOC.
Konstitusi menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi hidup dan kehidupan setiap warga negara. Artinya, pemerintah sebagai pemegang mandat dari negara berkewajiban melindungi dan mengembangkan aneka pekerjaan dan sumber penghidupan rakyat. Maka, pemerintah yang berhasil adalah pemerintah yang melindungi dan menciptakan aneka pekerjaan dan sumber penghidupan masyarakat, bukan malah mematikannya. Keadilan inilah yang dituntut peternak rakyat lewat jaminan kepastian usaha. Usaha peternak rakyat harus ditempatkan setara dengan integrator.
Tuntutan keadilan peternak rakyat itu memiliki pijakan kuat. Pasal 29 ayat 5 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menggariskan "pemerintah berkewajiban untuk melindungi usaha peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat di antara pelaku pasar". Mandat serupa ada di Pasal 3b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ketika ada dualisme di pasar, Komisi Pengawas Persaingan Usaha memiliki mandat untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah, khususnya mengenai kebijakan industri, yang menjamin harmonisasi kegiatan usaha, eksistensi, pertumbuhan, serta efisiensi usaha kecil dan menengah ketika mereka bergerak di bidang usaha yang sama dengan usaha besar (Ruky, 2015).
Kebijakan yang berkeadilan perlu dituangkan dalam aturan yang memiliki kekuatan hukum memaksa agar semua pihak mematuhinya. Inilah kelemahannya selama ini. Di hulu, perlu kecermatan dalam menghitung kebutuhan benih ayam dan kepatuhan afkir dini sesuai dengan waktu. Perlu pula opsi menyediakan harga khusus jagung buat pakan ternak, komponen penting di industri perunggasan. Di hilir, perlu ada pemisahan pasar. Pasar becek ditujukan bagi peternak, pasar modern untuk kebutuhan hotel, restoran, dan katering, kemudian pasar ekspor untuk integrator. Berikutnya, perlu ada kepastian perlindungan harga sesuai dengan harga acuan pembelian di produsen: Rp 20-22 ribu per kg (Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018).
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo