Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Konflik Kepentingan Panitia Seleksi Ombudsman

Penunjukan empat komisaris di badan usaha milik negara sebagai anggota panitia seleksi calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2021-2026 mengindikasikan adanya konflik kepentingan yang serius.

30 Juli 2020 | 07.42 WIB

Gedung Ombudsman RI [Ombudsman]
Perbesar
Gedung Ombudsman RI [Ombudsman]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Penunjukan empat komisaris di badan usaha milik negara sebagai anggota panitia seleksi calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2021-2026 mengindikasikan adanya konflik kepentingan yang serius. Panitia seleksi pilihan pemerintah itu dikhawatirkan tidak independen dan hanya akan memilih calon anggota Ombudsman yang “lunak”. Padahal lembaga ini penting untuk mengawasi administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.

Pada akhir Juni lalu, misalnya, Ombudsman membeberkan 397 penyelenggara negara terindikasi merangkap jabatan komisaris di BUMN. Temuan itu menengarai adanya benturan regulasi, konflik kepentingan, penghasilan ganda, dan masalah kompetensi. Alih-alih menjawab kritik Ombudsman dengan perbaikan, pemerintah malah terkesan hendak melemahkan lembaga tersebut. Indikasinya adalah penunjukan komisaris BUMN untuk mengisi empat dari lima anggota panitia seleksi.

Chandra Hamzah, yang menjadi ketua panitia seleksi, adalah komisaris utama di Bank BTN. Dua anggotanya, Muhammad Yusuf Ateh dan Juri Ardiantoro, malah merangkap jabatan. Yusuf, Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), adalah anggota Dewan Pengawas PT Peruri—setara dengan komisaris. Sedangkan Juri menjabat Deputi V Kantor Staf Presiden sekaligus komisaris PT Asuransi Jasa Indonesia. Adapun Abdul Ghaffar Rozin, meski tak lagi menjabat Staf Khusus Presiden, adalah komisaris di PT Waskita Beton Precast. Hanya Francisia Saveria Sika Ery, dosen Universitas Indonesia, yang tak berkiprah di perusahaan pelat merah.

Dengan komposisi tersebut, wajar bila publik ragu terhadap panitia seleksi. Kita sudah belajar dari meredupnya Komisi Pemberantasan Korupsi yang, antara lain, disebabkan oleh terpilihnya komisioner bermasalah ataupun tak memiliki rekam jejak yang cakap. Misalnya, meski Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan pihak yang beperkara, panitia seleksi meloloskannya ke Senayan untuk kemudian dipilih Dewan Perwakilan Rakyat. Kini terbukti KPK tak lagi garang dan terkesan tunduk kepada pemerintah.

Presiden Joko Widodo dan bawahannya seharusnya menyadari bahwa Ombudsman merupakan mitra untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Sebanyak 7.903 aduan yang terkait dengan pelayanan publik di berbagai lembaga pada 2019 menunjukkan Ombudsman merupakan salah satu tempat bagi masyarakat untuk menggantungkan harapan. Laporan mereka beragam, dari urusan agraria, tenaga kerja, penegakan hukum, administrasi kependudukan, hingga pendidikan. Pemerintah semestinya merasa terbantu oleh Ombudsman dalam mengawasi perangkatnya hingga di daerah.

Agar bisa menjalankan fungsinya dengan optimal, Ombudsman harus diperkuat. Salah satunya adalah dengan dipilihnya komisioner yang kompeten dan berintegritas. Untuk itu, pertama-tama semestinya pemerintah menunjuk panitia seleksi yang independen. Tapi nasi telah menjadi bubur. Panitia seleksi telah ditunjuk dan kini sudah membuka pendaftaran calon anggota Ombudsman.

Ironinya, harapan agar kelak terpilih anggota Ombudsman yang didambakan tinggal bergantung pada nurani anggota panitia seleksi. Chandra Hamzah dan kawan-kawan harus menyadari bahwa Ombudsman yang kuat akan memudahkan pekerjaan mereka di perusahaan negara. Seperti fungsi ideal komisaris, Ombudsman bisa menjadi penyala alarm agar tidak terjadi kemudaratan di BUMN. ***

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali Umar

Ali Umar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus