Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Agus Riewanto
Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pemilihan presiden pada 17 April mendatang adalah pemilihan presiden secara langsung keempat dalam sejarah suksesi kepemimpinan politik nasional setelah pada 2004, 2009, dan 2014. Pemilihan kali ini diharapkan mampu mengantarkan Indonesia mengakhiri transisi demokrasi menuju konsolidasi demokrasi. Berdasarkan pengalaman empiris di banyak negara demokrasi, tiga kali pemilihan presiden secara langsung telah dapat menjadi pijakan bagi hadirnya konsolidasi demokrasi, yakni praktik demokrasi yang kian matang dan stabil. Karena itu, perwujudan konsolidasi demokrasi melalui pemilihan presiden 2019 bukan sebuah mimpi, melainkan harus menjadi keniscayaan. Salah satu syaratnya adalah menjadikan pemilihan ini demokratis dengan menjaga, mengawal, dan mengawasi agar dapat berlangsung secara jujur dan adil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pemilihan presiden kali ini adalah momentum berharga bagi bangsa Indonesia untuk menyongsong era konsolidasi demokrasi. Meminjam gagasan Adam Przeworski (1991) dalam Democracy and the Market: Political and Economic Reforms in Eastern and Latin America, ini dicapai melalui stabilisasi, institusionalisasi, dan legitimasi demokrasi serta keyakinan yang tumbuh dari semua elite politik dan masyarakat untuk menjadikan demokrasi sebagai satu-satunya cara dalam mengelola dan mengakhiri aneka masalah kebangsaan dan kenegaraan di sebuah negara (the only game in town).
Ciri lain dari negara yang telah mengkonsolidasikan demokrasi (full democracy), menurut Laurence Whitehead (1989) dalam "The Consolidation of Fragile Democracies", adalah ketika sistem politik di sebuah negara dapat memenuhi kriteria hadirnya kompetisi yang sehat; partisipasi publik yang meluas; serta kebebasan dalam mengekspresikan gagasan, ide, dan pikirannya tanpa terdiskriminasi dan terintimidasi. Adapun menurut Juan J. Linz dan Alfred Stepan (1996), konsolidasi demokrasi memerlukan kesinambungan di antara berbagai faktor, antara lain (1) masyarakat sipil (civil society) yang kuat; (2) masyarakat politik (political society): partai politik, institusi pemilu, regulasi pemilu, pemilih, dan elite politik yang kian dapat mematuhi prosedur serta aturan kompetisi yang telah disepakati; dan (3) supremasi hukum (rule of law), ketika semua institusi politik-demokrasi dan masyarakatnya menempatkan hukum sebagai panglima.
Tugas semua komponen bangsa adalah menjaga dan memastikan agar Pemilu 2019 dapat berlangsung demokratis: transparan, akuntabel, jujur, dan adil. Dalam pemilihan yang demokratis ini akan melahirkan model kompetisi dalam merebut kursi presiden secara beradab dan bermartabat, bukan menghalalkan segala cara. Tujuannya agar kita dapat segera menyongsong konsolidasi demokrasi sebagaimana teori sejumlah ahli tersebut. Karena itulah, praktik kecurangan dalam pemilihan sekecil apa pun harus dapat dihindari oleh dua pasangan calon presiden-wakil presiden, Jokowi-Ma'ruf Amien dan Prabowo-Sandiaga Uno, serta segenap partai politik pendukung dan simpatisan.
Partisipasi politik dan kebebasan dalam memilih presiden wajib dijaga agar tak ada lagi warga negara Indonesia yang terdiskriminasi oleh sistem sehingga tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Adalah kewajiban penyelenggara pemilu untuk membangun sistem yang memungkinkan semua warga negara dapat menggunakan hak pilihnya di mana pun dan dalam kondisi apa pun. Siapa pun juga tak boleh menghalangi, mengintimidasi, dan mengintervensi pemilih untuk bebas memilih.
Itulah sebabnya institusi non-politik, seperti bintara pembina desa (babinsa) dan intelijen TNI/Polri, yang belakangan diduga ikut bermain curang dalam mengintimidasi dan mengganggu kebebasan memilih, harus terus diawasi. Aparat sipil negara dan para kepala daerah haruslah bersikap netral dan dilarang keras memanfaatkan jabatan politik serta fasilitas negara untuk memobilisasi pemilih agar memilih atau tidak memilih calon tertentu.
Penyelenggara pemilu wajib berintegritas tinggi, yakni bekerja secara profesional, independen, dan transparan. Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum harus berani dan tegas dalam menegakkan aturan main, baik dari aspek hukum administrasi maupun pidana, sehingga tak ada ruang negosiasi dan transaksi politik dalam menegakkan mekanisme pemilihan yang disepakati bersama.
Yang tak kalah penting, pemilu ini akan dapat mengakhiri transisi demokrasi menuju konsolidasi demokrasi jika semua elite politik, terutama para calon presiden-wakil presiden maupun partai politik, dapat bersikap layaknya seorang demokrat. Mereka juga harus berkompetisi secara baik dan halal.
Lebih dari itu, para elite politik harus mau dan mampu menerima hasil dari pemilu, baik menang maupun kalah. Kesediaan menerimanya adalah cermin dari seorang negarawan. Jika kerelaan dalam menerima kemenangan maupun kekalahan ini kuat tertanam dalam jiwa setiap calon presiden-wakil presiden dan partai politik, akan dapat memperkuat kembali jalinan kohesi sosial dan menyudahi aura sentimen politik selama masa kampanye.