Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan becak kembali beroperasi di Jakarta sebaiknya dikaji terlebih dulu. Jangan sampai kebijakan publik dibuat dengan tergesa-gesa, semata-mata demi memenuhi janji politik pada saat kampanye. Terlebih jika keputusan itu punya dampak luas dan berjangka panjang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Etika politik Anies untuk memenuhi apa yang pernah dia janjikan semasa pemilihan Gubernur DKI Jakarta tahun lalu tentu patut diapresiasi. Namun kebijakan publik apa pun seyogianya tidak hanya didasarkan pada satu aspek. Setelah terpilih sebagai DKI-1, Anies sudah menjadi milik seluruh warga Ibu Kota. Kebijakannya akan mempengaruhi hajat hidup orang banyak, bukan hanya mereka yang memilihnya dulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam beberapa kesempatan, Anies memang menjelaskan bahwa becak yang akan diizinkan beroperasi hanyalah yang sudah ada di Jakarta. Jumlahnya 300-1.000 becak saja. Anies juga memastikan becak hanya akan beroperasi di daerah permukiman, seizin warga setempat, dan didata secara ketat demi ketertiban operasinya. Wakil Gubernur Sandiaga Uno bahkan berseloroh para tukang becak akan dilatih khusus agar bisa menggenjot becak lebih sempurna.
Rancangan semacam itu sah-sah saja di atas kertas. Namun ada beberapa persoalan yang harus dibereskan Anies, sebelum becak benar-benar bisa kembali ke Jakarta. Pertama, ada dua peraturan daerah (perda) yang melarang beroperasinya becak, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban dan Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur soal pembinaan sistem transportasi. Anies harus melobi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta untuk bersama-sama mengubah aturan itu, jika dia ingin keputusannya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kedua, rencana legalisasi becak di Jakarta sudah mengundang minat tukang becak dari kota-kota kecil di sekitar Ibu Kota. Kedatangan mereka secara bergelombang bakal bikin petugas Satuan Polisi Pamong Praja pusing tujuh keliling. Mustahil menghalau mereka secara tuntas tanpa sebuah operasi yustisi berskala besar.
Ketiga, keberadaan becak dengan nomor registrasi khusus dan zona operasi terbatas di kawasan permukiman saja bukan berarti menjadi akhir masalah. Pemerintah daerah DKI perlu mengalokasikan tenaga serta anggaran untuk memastikan para tukang becak ini tidak melanggar ketentuan dan kembali menjadi sumber ketidaktertiban di jalan raya. Tanpa pengawasan dan penegakan aturan, kebijakan semulia apa pun bakal berantakan di lapangan.
Anies berkali-kali menegaskan bahwa keputusannya soal becak berangkat dari prinsip Jakarta untuk semua. Dengan memperbolehkan becak beroperasi di Ibu Kota, dia ingin mengirim pesan bahwa siapa pun berhak tinggal dan berusaha di Ibu Kota, semiskin apa pun mereka.
Justru karena itulah, sebelum keputusan ini kelak dijalankan, penting bagi Anies untuk memastikan para tukang becak ini benar-benar punya peluang untuk sejahtera. Dia harus punya rencana konkret untuk membuat tukang becak naik kelas. Tanpa itu, kebijakan legalisasi becak ini hanyalah kosmetik politik yang sia-sia.