Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom

Prahara Minyak Goreng

Yusuf Wibisono, Direktur IDEAS, memperkirakan kerugian ekonomi akibat kenaikan harga minyak goreng mencapai Rp 3,38 triliun. Krisis minyak goreng terjadi karena karakteristik industrinya.

18 Maret 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Krisis minyak goreng tak kunjung usai di negeri ini.

  • Karakteristik industri minyak goreng sangat bergantung pada pasokan minyak sawit.

  • Kerugian ekonomi masyarakat akibat kenaikan harga sebesar Rp 3,38 triliun.

Yusuf Wibisono
Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Krisis minyak goreng tak kunjung usai di negeri ini. Antrean panjang masyarakat yang membeli minyak goreng semakin sering ditemui di berbagai daerah. Setelah lonjakan harga minyak goreng yang melambung tinggi sejak Oktober 2021, minyak goreng mengalami kelangkaan di pasar setelah penerapan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) pada 19 Januari 2022. Pemerintah menetapkan sejumlah kebijakan untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng, tapi hingga kini belum ada kebijakan yang mampu mengubah situasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai salah satu kebutuhan pokok terpenting masyarakat, krisis minyak goreng yang berkepanjangan ini berpotensi memicu instabilitas, apalagi bulan Ramadan telah berada di depan mata. Krisis ini juga sangat ironis karena Indonesia merupakan produsen terbesar sawit dunia dengan perkebunan kelapa sawit seluas 14,5 juta hektare dan produksi minyak sawit (CPO) di kisaran 45 juta ton pada 2020.

Karakteristik industri minyak goreng yang sangat bergantung pada pasokan CPO sebagai input utamanya ini membuat industri minyak goreng didominasi pola pengusahaan yang terintegrasi secara vertikal. Hal ini memunculkan pemain besar di hulu (perkebunan sawit) dan di hilir (industri minyak goreng). Pemilik perkebunan sawit besar juga merupakan pemain besar minyak goreng. Pola ini menjelaskan keterlepasan lokasi pabrik minyak goreng dengan lokasi penghasil CPO. Badan Pusat Statistik (2020) menunjukkan, dari 74 pabrik minyak goreng di Indonesia, 45 di antaranya berlokasi di Jawa, yang nyaris tidak memiliki lahan perkebunan sawit. Sebaliknya, beberapa daerah produsen utama CPO, seperti Riau, justru tidak memiliki pabrik minyak goreng.

Pada 2021, konsumsi minyak goreng nasional kami perkirakan berada di angka 3,3 miliar liter dan pengeluaran per tahun masyarakat untuk membeli minyak goreng mencapai Rp 43 triliun, dengan harga beli rata-rata Rp 13 ribu per liter. Secara umum, kelas ekonomi yang lebih tinggi mengkonsumsi minyak goreng lebih banyak dengan harga yang lebih mahal. Dengan jumlah yang signifikan, kelas menengah mendominasi konsumsi minyak goreng nasional.

Kelas dengan pengeluaran per kapita per bulan Rp 1-3 juta (40,7 persen populasi) menyumbang hingga 46,4 persen konsumsi minyak goreng nasional. Konsumen terbesar berikutnya adalah kelas dengan pengeluaran Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta (46,9 persen populasi) menyumbang 42,2 persen konsumsi minyak goreng nasional. Kelas menengah inilah yang menanggung beban ekonomi paling besar akibat lonjakan harga minyak goreng.

Dengan menjadikan harga rata-rata minyak goreng periode Januari-Maret 2021 sebagai titik acuan, kami memperkirakan kerugian ekonomi masyarakat akibat kenaikan harga sebesar Rp 3,38 triliun. Sebanyak Rp 0,98 triliun pada periode April-September 2021 dan Rp 2,4 triliun pada periode Oktober 2021-19 Januari 2022.

Menurut kelas ekonomi, kerugian ekonomi terbesar akibat lonjakan harga minyak goreng ini ditanggung oleh konsumen rumah tangga minyak goreng di kelas dengan pengeluaran Rp 1-3 juta. Mereka mengkonsumsi minyak goreng sebesar 4,23 juta liter per hari dan menanggung kerugian ekonomi Rp 1,57 triliun. Konsumen di kelas pengeluaran Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta dengan konsumsi minyak goreng 3,85 juta liter per hari menanggung kerugian ekonomi Rp 1,43 triliun.

Estimasi kerugian ini masih konservatif karena belum memperhitungkan periode setelah 19 Januari 2022. Meskipun setelah 19 Januari harga minyak goreng secara resmi turun, pasokan minyak goreng murah ini sangat terbatas, bahkan tidak tersedia di banyak tempat. Jika selama periode kelangkaan minyak goreng setelah 19 Januari masyarakat berupaya mempertahankan konsumsi minyak goreng dan terpaksa membeli pada harga yang lebih tinggi, kerugian masyarakat akan jauh lebih besar lagi.

Instabilitas harga minyak goreng terutama disebabkan oleh kurangnya pasokan dibanding kebutuhan konsumsi. Dalam kondisi normal, produksi minyak goreng sangat mencukupi sehingga sebagian kemudian diekspor. Pada 2020, sekitar 60 persen produksi minyak goreng nasional didistribusikan untuk kebutuhan domestik dan 40 persen sisanya diekspor. Pengawasan dan pengaturan ekspor minyak goreng berperan penting untuk stabilisasi pasokan dan harga domestik.

Struktur industri minyak goreng sejak lama ditengarai berbentuk pasar oligopoli dan perilaku kartel sering kali terlihat. Bila terjadi peningkatan harga CPO di pasar internasional, koordinasi anti-persaingan tanpa komunikasi dan kesepakatan (conscious parallelism) terdeteksi ketika produsen minyak goreng bersepakat untuk segera menyesuaikan harga minyak goreng domestik dengan harga CPO internasional sebagai referensi. Namun, ketika harga CPO internasional turun, penurunan harga minyak goreng domestik tidak terjadi secara proporsional (asymmetric price transmission).

Langkah krusial perlu diambil pemerintah untuk mendorong dan melindungi pelaku usaha minyak goreng yang tidak memiliki afiliasi dengan perusahaan perkebunan sawit. Hal ini akan mendorong transparansi harga minyak goreng domestik, yang 80 persen biaya produksinya adalah CPO, sementara harga CPO nyaris sepenuhnya ditentukan oleh harga internasional yang sering melonjak. Perilaku conscious parallelism sering menyamarkan harga riil perolehan CPO oleh pabrik minyak goreng sehingga kewajaran harga minyak goreng domestik sulit diuji.

Di sisi lain, misteri kelangkaan minyak goreng di pasaran seharusnya dapat cepat terurai dengan memahami pola utama perdagangan minyak goreng di setiap wilayah. Secara umum, pasokan dari pabrik untuk kebutuhan domestik sebesar 95 persen melalui distributor, lalu ke pedagang grosir, retail tradisional dan modern, kemudian ke konsumen akhir. Ketiadaan minyak goreng di pasar sangat merugikan masyarakat yang sepenuhnya bergantung pada retail tradisional dan modern untuk memperoleh minyak goreng. Hal ini berbeda dengan beberapa konsumen akhir, seperti industri pengolahan, hotel, dan restoran, yang bisa mengakses langsung ke distributor bahkan pabrik.

Dalam jangka pendek, kebijakan subsidi harga minyak goreng ataupun kombinasi kebijakan DPO (domestic price obligation) untuk CPO dan DMO (domestic market obligation) untuk produk ekspor sawit, yang banyak bergantung pada inisiatif pelaku usaha serta anti-pasar, semestinya segera diganti dengan kebijakan yang lebih progresif. Pemerintah perlu bertindak aktif, seperti memberikan mandat kepada Bulog untuk melakukan pengadaan langsung dan melakukan operasi pasar secara masif. Pada saat yang sama, dibutuhkan reformasi pengelolaan dana pungutan ekspor yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, yang selama ini sekitar 80 persen dananya disalurkan sebagai subsidi ke industri biodiesel. Ke depan, selayaknya dana sawit digunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat dan petani sawit rakyat, bukan justru mensubsidi pelaku usaha besar atas nama pengembangan biodiesel nasional. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus