Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Kritik

Bagi sebagian rakyat, ada dua kewaspadaan yang bersifat nasional yang harus diperhitungkan hari-hari ini.

20 Juni 2020 | 07.30 WIB

Kritik
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Putu Setia
@mpujayaprema

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Bagi sebagian rakyat, ada dua kewaspadaan yang bersifat nasional yang harus diperhitungkan hari-hari ini. Yang pertama tentu Covid-19, virus yang tak kelihatan wujudnya. Yang kedua, penyampaian kritik. Ini juga tak jelas apa kriterianya sehingga berurusan dengan polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Coba ikuti kisah Ismail Ahmad. Warga Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, ini tak pernah menyangka bakal dipanggil polisi. Gara-ga­ranya dia mengunggah guyonan Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid. “Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur, dan Jenderal Hoegeng," itu guyonan Gus Dur yang sangat populer dan dikutip Ismail di akun Facebook-nya. Aki­batnya, Ismail dipanggil ke kantor polisi, diperiksa, dan diberkas. Ujungnya dia harus meminta maaf di sebuah konferensi pers setelah mengakui “tak senga­ja” menemukan kutipan Gus Dur itu.

Lalu ini kisah Bintang Emon. Komika muda berwajah polos ini mengunggah video sindiran terhadap tuntutan jaksa yang cuma setahun untuk penyi­ram air keras ke wajah Novel Baswedan. Emon mem­parodikan alasan jaksa memberi tuntutan ren­dah. Penyiram air keras itu “tak sengaja” menjadi­kan wajah Novel sebagai sasaran.

Emon diserang para buzzer. Bahkan kader Partai So­­lidaritas Indonesia, Charlie Wijaya, berniat melaporkan Emon ke Kementerian Komunikasi dan In­formatika. Syukurlah pengaduan tak berlanjut, apa­lagi laporan ke kantor polisi. Bahkan Charlie meminta maaf setelah Ketua PSI Tsamara menyebut tak mengenal Charlie. Toh, Emon harus direpotkan dengan berbagai serangan, antara lain menggunakan narkoba.

Kenapa polisi merasa tersindir? Pangkal masalah­nya memang berkaitan dengan polisi. Novel Baswe­dan, penyidik senior KPK itu, adalah mantan polisi. Kedua penyiram air keras, kalau benar mereka, ang­gota kepolisian aktif. Pembela tersangka juga polisi. Dan polisi bertahun-tahun direpotkan oleh kasus ini yang berujung tuntutan setahun dari jaksa.

Padahal pernah ada kasus penyiraman air keras di Mojokerto dengan korban pemandu lagu. Pelaku dihukum 12 tahun penjara. Itu jadi pembanding kenapa kasus Novel rada aneh. Tapi kenapa Ismail dan Emon yang jadi sasaran? Banyak orang, termasuk pakar pidana, yang mengkritik tajam tuntutan jaksa itu. Bahkan, dalam kasus Ismail, banyak yang mengutip guyonan Gus Dur. Putri-putri Gus Dur sampai heran: “Kalau saya mengunggah itu, diperik­sa pula enggak ya?”

Kritik di hari-hari ini serba tak jelas, sejauh mana pantas dilaporkan ke polisi. Dan siapa pula yang pantas melaporkannya. Farid Gaban, wartawan senior, mengkritik Menteri Koperasi Teten Masduki yang mengadakan kerja sama dengan toko ­online Blibli. “Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu peng­usaha. Gimana nih Kang Teten Masduki? How long can you go?” Farid menulis di akun Twitter-nya. Lalu politikus Partai Solidaritas Indonesia, Mu­­an­nas Alaidid, melaporkan Farid ke Polda Metro Jaya. Farid dianggap menghina Menteri Koperasi, sementara Teten sendiri diam saja.

Adian Napitupulu mengkritik keras kebijakan Menteri BUMN. Sempat muncul isu Menteri Erick Thohir melaporkan Adian Napitupulu. Ternyata ini hoaks yang langsung dibantah Kepala Bagian Hu­­mas dan Protokol Kementerian BUMN. Apa yang benar? Adian, kader PDI Perjuangan itu, cuma dipang­gil Presiden Jokowi.

Mewaspadai “virus kritik” ini jadi sulit. Ter­gantung siapa yang mengkritik dan ke mana sasar­an kritik. Seberapa lama “pandemi kritik” ini? Entah. Mungkin perlu cuci tangan setelah menulis di media sosial. Lalu jaga jarak. Bukan saja jaga jarak dengan media sosial, tapi juga dengan pengua­sa.

 

 
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus