Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fachrizal Afandi
Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya Malang dan PhD Candidate di Faculteit der Rechtsgeleerdheid, Universiteit Leiden
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komitmen Presiden Joko Widodo terhadap penegakan hukum kini kembali diuji saat beberapa partai politik pendukungnya meminta jatah kursi Jaksa Agung di pemerintahan mendatang. Pilihan Jokowi atas Jaksa Agung akan menentukan hitam-putih proses penegakan hukum di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pengaturan kejaksaan pasca-reformasi, baik dalam konstitusi maupun peraturan lain, tampak bahwa posisi Jaksa Agung sejatinya didesain untuk independen dari kepentingan politik. Risalah sidang pembahasan amendemen Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan secara jelas keinginan banyak anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menempatkan Jaksa Agung secara independen sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman dan menegaskan keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemilihan Jaksa Agung. Sayangnya, keinginan MPR ini gagal diterjemahkan oleh pemerintah saat menyusun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Akibatnya, hingga saat ini, mekanisme pemilihan Jaksa Agung masih sama seperti pada masa rezim otoriter Orde Baru.
Meski demikian, hingga satu dekade sejak Undang-Undang Kejaksaan disahkan, presiden selalu memilih Jaksa Agung yang tidak memiliki afiliasi dengan partai politik. Hal ini kemudian berubah pada 2014, saat presiden memilih Jaksa Agung yang berasal dari partai politik pendukungnya. Hal inilah yang kemudian menjadi pembenaran bahwa posisi Jaksa Agung sama seperti posisi anggota kabinet, yang bisa dibagi kepada partai yang berjasa memenangkan calon dalam pemilihan presiden.
Dari sekian banyak partai, setidaknya NasDem telah menunjukkan ambisinya untuk tetap mempertahankan pengaruhnya di kejaksaan. Selain mengusulkan Jaksa Agung saat ini, M. Prasetyo, yang tak lain adalah kader mereka, NasDem mengusulkan jaksa aktif yang mereka klaim sebagai kader mereka. Klaim ini sebenarnya aneh, karena jaksa sebagai aparat sipil negara diharamkan memiliki afiliasi dengan partai politik. Untuk memperkuat argumentasi bahwa politikus sah menjadi Jaksa Agung, beberapa petinggi NasDem membandingkan M. Prasetyo dengan sosok legendaris Baharuddin Lopa, yang juga memiliki afiliasi dengan partai politik saat ditunjuk Presiden Abdurrahman Wahid sebagai Jaksa Agung.
Membandingkan Prasetyo dengan Baharuddin Lopa tentu sangat tidak sepadan. Lopa dikenal sebagai jaksa yang berani, jujur, dan memiliki integritas tinggi. Pada masa Orde Baru, misalnya, saat bertugas di Sulawesi Selatan, Lopa berani menyeret pengusaha besar Tony Gozal, yang dekat dengan rezim penguasa, karena memanipulasi dana reboisasi. Karena tindakannya ini, Lopa didemosi dan dimutasi menjadi staf ahli Menteri Kehakiman. Begitu pula saat mendapat amanah menjadi Jaksa Agung, Lopa kembali menggebrak dengan menyidik kasus korupsi besar yang melibatkan orang-orang penting.
Hal ini tentu berbeda jauh dengan rekam jejak Prasetyo. Selain tidak ada prestasi yang menonjol selama menjadi jaksa, kinerjanya sebagai Jaksa Agung pun kontroversial. ICW bahkan memberikan rapor merah atas kinerjanya sebagai Jaksa Agung, yang tidak berpihak terhadap pemberantasan korupsi. Peneliti Australia, Thomas Power (2018), bahkan mencatat kejaksaan di bawah Prasetyo telah menjadi alat politik untuk memaksa beberapa kepala daerah pindah ke partai tertentu.
Sebagai aparat yang tunduk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, jaksa jelas tidak boleh berafiliasi dengan partai politik mana pun. Keterlibatannya berbahaya bagi proses penegakan hukum. Apalagi jaksa juga memiliki fungsi sebagai magistraat, yang harus memiliki independensi saat menjadi dominus litis, penentu apakah suatu perkara pidana dapat dituntut atau tidak di pengadilan.
Dengan model kejaksaan yang masih mempertahankan sistem komando, posisi Jaksa Agung berperan penting sebagai pengendali semua tugas dan wewenang jaksa dalam sistem peradilan pidana. Maka, memberikan posisi Jaksa Agung kepada partai politik sama dengan memberikan peluang kepada mereka untuk melakukan intervensi terhadap penegakan hukum.
Mekanisme pemilihan Jaksa Agung tidak seperti pemilihan pimpinan lembaga penegak hukum lain, seperti Kepala Kepolisian RI atau pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang harus melibatkan banyak pihak dan melewati proses yang panjang. Undang-Undang Kejaksaan hanya menyebutkan bahwa Jaksa Agung cukup dipilih oleh presiden. Banyak pihak mengartikannya sebagai hak prerogatif presiden.
Presiden Jokowi dapat menjawab kritik masyarakat sipil ihwal komitmennya terhadap supremasi hukum dengan memulai perbaikan mekanisme pengangkatan Jaksa Agung. Untuk mendapatkan kandidat yang profesional dan berintegritas, presiden dapat mengubah peraturan presiden tentang kejaksaan dengan menambah ketentuan mengenai prosedur pengangkatan Jaksa Agung melalui pembentukan tim seleksi yang independen dan profesional serta pelibatan lembaga, seperti KPK, Komisi Kejaksaan, dan Ombudsman. Calon bisa dijaring dari setiap warga negara yang memiliki integritas ataupun dari internal kejaksaan. Jika ini dilakukan, Jokowi tidak hanya akan mewariskan ketentuan yang berharga soal mekanisme pemilihan Jaksa Agung yang akuntabel dan profesional, tapi juga menjadi langkah awal dalam reformasi birokrasi kejaksaan.