Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Lamban Mengurus Rumah Susun

Pemerintah harus segera membereskan berbagai persoalan seputar rumah susun.

1 Maret 2019 | 07.15 WIB

Rumah Susun Promoter Polri di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, saat diresmikan penggunaannya, pada Rabu, 28 November 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Perbesar
Rumah Susun Promoter Polri di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, saat diresmikan penggunaannya, pada Rabu, 28 November 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pemerintah harus segera membereskan berbagai persoalan seputar rumah susun. Urusan ini layak diprioritaskan demi memenuhi hak setiap orang untuk memiliki tempat tinggal. Rumah susun atau apartemen menjadi alternatif yang masuk akal bagi masyarakat kota seiring dengan makin mahalnya harga tanah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Lambatnya pembuatan peraturan pemerintah mengenai rumah susun merupakan salah satu sumber kekacauan. Pemerintah belum juga menerbitkan aturan pelaksana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun itu. Pemerintah hanya mengatur sebagian urusan rumah susun lewat peraturan menteri, yang kemudian diprotes kalangan pengembang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kelalaian pemerintah mengurus rumah susun menyebabkan konsumen sering menjadi korban. Pengembang hanya sibuk mengejar keuntungan dengan membangun apartemen yang mahal tapi mengabaikan kepentingan penghuni. Banyak apartemen berkamar sempit dan tanpa fasilitas umum yang memadai.

Dalam proses pembelian apartemen pun, konsumen sering dirugikan. Undang-Undang Rumah Susun mewajibkan pengembang memenuhi semua perizinan sebelum menjual apartemen, dari izin peruntukan hingga izin bangunan. Pengembang juga wajib menyertakan garansi atas pembangunan proyek itu dari lembaga penjamin. Nyatanya, berbagai ketentuan ini sering dilanggar.

Pengembang juga berusaha untuk terus mengelola apartemen agar mendapatkan pemasukan besar dari biaya parkir, keamanan, listrik, air, dan jasa lain. Dengan mengelola apartemen, pengembang meraup pendapatan puluhan juta rupiah per tahun dari berbagai jasa tersebut. Tapi penghuni sering dirugikan karena dikenai tarif pengelolaan yang kurang wajar.

Praktik tak elok itu perlu dihentikan. Undang-undang jelas menegaskan bahwa urusan pengelolaan harus segera diserahkan kepada pemilik dan penghuni melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Penyerahan pengelolaan harus dilakukan paling lambat setahun sejak unit pertama rumah susun diserahkan kepada pembeli.

Itu sebabnya, esensi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 23/2018 yang mengatur pengelolaan rumah susun sebetulnya bagus. Begitu pula Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 132/2018 yang memuat hal serupa. Hanya, protes kalangan pengembang mesti diperhatikan pula. Mereka melakukan uji review atas kedua aturan itu, terutama menyangkut prinsip "satu orang, satu suara" dalam pengambilan keputusan di P3SRS. Cara ini dianggap kurang adil karena bisa saja satu orang memiliki sejumlah unit apartemen.

Pemerintah perlu memeriksa lagi aturan yang menjadi biang keributan ini. Semestinya pula pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah untuk mengatur berbagai urusan rumah susun. Undang-undang pun mengamanatkan pengaturan P3SRS lewat peraturan pemerintah, bukan peraturan menteri.

Keseriusan pemerintah menangani rumah susun, termasuk menerbitkan aturan secara cermat, sungguh penting demi melindungi hak pemilik dan penghuni apartemen. Jangan sampai animo masyarakat untuk tinggal di rumah susun menjadi surut gara-gara pemerintah lamban atau sembrono membikin aturan.

Ali Umar

Ali Umar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus