Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Langit Runtuh Revisi Undang-Undang KPK

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi pada pertengahan September lalu.

7 Oktober 2019 | 08.25 WIB

Ahli Ekonomi Emil Salim memberikan keterangan saat konferensi pers "Menyikapi Rencana PERPPU KPK" di Galeri Cemara 6, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019. Dalam konferensi pers ini para tokoh menyampaikan pentingnya Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan PERPPU KPK untuk menindak lanjuti RUU KPK yang dianggap melemahkan KPK. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Ahli Ekonomi Emil Salim memberikan keterangan saat konferensi pers "Menyikapi Rencana PERPPU KPK" di Galeri Cemara 6, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019. Dalam konferensi pers ini para tokoh menyampaikan pentingnya Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan PERPPU KPK untuk menindak lanjuti RUU KPK yang dianggap melemahkan KPK. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sulardi
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammdiyah Malang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi pada pertengahan September lalu. Undang-undang ini belum mempunyai kekuatan hukum mengikat karena masih memerlukan dua langkah lagi: disahkan oleh presiden selaku kepala negara dan diundangkan dalam Lembaran Negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejauh ini, presiden belum menandatangani undang-undang tersebut. Posisi presiden kini menjadi dilematis. Di satu sisi, presiden mendapat masukan dan dorongan dari berbagai pihak untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu). Di sisi lain, undang-undang ini merupakan produk hukum DPR yang disetujui penuh oleh partai politik yang berkoalisi mencalonkan kembali Joko Widodo sebagai presiden periode kedua.

Keberadaan undang-undang ini bisa dikaitkan dengan “fiat justitia ruat coelum” (“tegakkan hukum walaupun langit runtuh”), salah satu frasa yang terkenal di bidang hukum. Pada prinsipnya, ungkapan itu bermakna apa pun yang terjadi, hukum telah ditetapkan dan harus dilaksanakan.

Dalam pengertian negatif, contoh pelaksanaan dari frasa ini dialamatkan kepada kisah Gnaeus Calpurnius Piso, Gubernur Romawi kuno. Dalam satu kasus, Piso menjatuhkan hukuman mati kepada serdadu yang dituduh telah membunuh temannya. Namun, pada detik-detik terakhir menjelang serdadu itu dieksekusi, serdadu yang dikira telah dibunuh itu muncul. Algojo pun mengurungkan eksekusinya dan melapor kepada Piso bahwa serdadu yang disangka telah dibunuh itu ternyata masih hidup. Alih-alih memperbaiki putusan vonis matinya, Piso marah dan justru menghukum mati algojo tersebut karena menolak menjalankan putusan pengadilan, juga serdadu yang disangka dibunuh. Kesalahan Piso dalam mengambil keputusan bukannya dikoreksi, tapi justru diikuti kesalahan berikutnya dengan menghukum mati algojo dan serdadu yang disangka dibunuh itu.

Ungkapan fiat justitia ruat coelum menjadi relevan dengan isu aktual mengenai Undang-Undang Perubahan KPK yang sangat menyita perhatian publik saat ini. Dengan pendekatan negatif fiat justitia ruat coelum, seburuk apa pun undang-undang itu, ia harus tetap dihormati, harus dilaksanakan, dan harus ditaati. Untungnya, ada beberapa kalangan, terutama kalangan akademikus, yang menyarankan agar Presiden Jokowi membuat Perpu KPK sebagai langkah hukum untuk memperbaikinya. Perpu menjadi sarana koreksi atas kekurangan yang terdapat di dalam undang-undang itu.

Dasar hukum hadirnya Perpu terdapat pada Pasal 22 UUD 1945 yang menyatakan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak mengajukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Sejauh ini, Perpu sering menjadi jalan pintas untuk mengatur berbagai persoalan karena aturan ini dapat diberlakukan tanpa persetujuan DPR. Meskipun demikian, dalam masa sidang DPR berikutnya, Perpu akan diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Pasal tersebut ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 138/PUU/VII/2009 bahwa alasan yang dapat dijadikan dasar oleh presiden untuk mengeluarkan Perpu ialah adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang, undang-undang yang dimaksud belum mengakibatkan terjadinya kekosongan hukum, dan kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan membuat undang-undang yang sesuai dengan prosedur pembuatan undang-undang. Melihat kondisi saat ini, sangatlah tepat bagi presiden untuk membuat Perpu yang isinya mengoreksi Undang-Undang Perubahan KPK.

Bila presiden bersedia membuat Perpu itu, makna negatif ungkapan fiat justitia ruat coelum tidak akan terjadi di negara ini. Presiden Jokowi sesungguhnya beruntung mendapat masukan positif dari kalangan cendekiawan dan masyarakat melalui aksi mahasiswa.

Pengambilan keputusan membuat Perpu KPK memang keputusan yang berat dan dilematis karena bertolak belakang dengan keinginan partai politik pengusung Jokowi. Namun presiden harus berani mengambil keputusan dan berani mengambil risiko. Perlu diingat, tidak ada dasar bagi DPR untuk memakzulkan presiden dengan alasan mengeluarkan perpu ini.

Perpu semacam ini pernah diterbitkan pada masa akhir pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, yakni Perpu Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang dikenal sebagai Perpu Pemilihan Kepala Daerah. Perpu ini diterbitkan pada 2 Oktober 2014, hanya berselang seminggu setelah rancangan Undang-Undang Pilkada disahkan DPR.

Bila Presiden Jokowi berkenan mengeluarkan Perpu KPK, yang isinya minimal mengembalikan KPK seperti undang-undang sebelumnya, Jokowi akan dikenang sebagai presiden yang pro-pemberantasan korupsi, bukan presiden yang mengikuti jejak Piso yang memaksakan penegakan hukum meski langit runtuh. Mudah-mudahan Presiden Jokowi memiliki nyali yang cukup sehingga mengabaikan kepentingan politik dan memihak kepada keadilan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus