Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
VONIS 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk Luthfi Hasan Ishaaq merupakan hukuman terberat bagi petinggi partai politik sepanjang sejarah Republik. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang menghukum bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu, patutlah mendapat apresiasi. PKS pun sebenarnya mendapat momentum berbenah diri, bila tak berburuk sangka dengan memandang hukuman itu sebagai serangan politik.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo