Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Main-main Kasus Joko Tjandra

TERNYATA menangkap Joko Tjandra bukan perkara sulit asalkan aparat bersungguh-sungguh.

3 Agustus 2020 | 07.30 WIB

Buronan Koruptor Djoko Tjandra saat serah terima tahanan dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 31 Juli 2020. Kejaksaan Agung mengeksekusi buron hak tagih Bank Bali, Djoko akan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba cabang Mabes Polri terkait kasus Bank Bali. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung memvonis Djoko 2 tahun penjara. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Buronan Koruptor Djoko Tjandra saat serah terima tahanan dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 31 Juli 2020. Kejaksaan Agung mengeksekusi buron hak tagih Bank Bali, Djoko akan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba cabang Mabes Polri terkait kasus Bank Bali. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung memvonis Djoko 2 tahun penjara. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TERNYATA menangkap Joko Tjandra bukan perkara sulit asalkan aparat bersungguh-sungguh. Seperti kata Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hanya butuh dua minggu untuk meringkus dan membawanya pulang, setelah mereka diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Joko Tjandra menjadi buron sejak 2009. Dia kabur sehari sebelum Mahkamah Agung menyatakannya bersalah atas pemindahan hak tagih (cassie) Bank Bali yang merugikan negara Rp 940 miliar. Joko tidak sungguh-sungguh menghilang selama 11 tahun ini. Dia sempat lama berada di Papua Nugini, membangun perusahaan, mendapatkan paspor negara itu. Lalu, ke Malaysia. Dengan kecanggihan teknologi dan kerja sama internasional yang erat, harusnya tak sulit membawa dia pulang. Tapi, sebelum ini, tidak tampak aparat berusaha untuk menangkap dia.

Ada kesan dia malah dilindungi aparat. Terkuaknya skandal kepulangan Joko Tjandra ke Jakarta awal Juli lalu menguatkan kesan tersebut. Polisi, jaksa, hingga lurah melayani buron itu dari membuatkan kartu tanda penduduk, paspor, mencabut red notice, hingga membuat surat jalan palsu.

Kepolisian telah mengambil tindakan tegas terhadap Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang menerbitkan surat jalan Jakarta-Pontianak untuk Joko, dan mengusut keterlibatan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo. Kejaksaan telah mencopot jaksa Pinangki Sirna Malasari. Lurah Grogol Selatan yang menerbitkan KTP bagi Joko pun telah dilengserkan. Tindakan tegas tersebut sudah tepat. Tapi tentu saja belum cukup. Semestinya semua aktor yang membantu pelarian Joko sejak awal diungkap dan dihukum.

Masuk penjara di Jakarta bagi Joko berarti membuka peluang untuk kembali mengajukan sidang peninjauan kembali atas perkaranya, yang sebelumnya sudah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di sini, pemerintah dan penegak hukum harus menunjukkan keseriusannya untuk memenjarakan buron kakap tersebut dan mengembalikan uang negara yang hilang.

Kasus Joko semakin keruh lantaran lemahnya koordinasi antarlembaga. Pemerintah, dalam hal ini kantor keimigrasian, kejaksaan, dan kepolisian, berjalan sendiri-sendiri. Masalah ini perlu dibereskan. Sudah saatnya pemerintah dan semua lembaga penegak hukum bekerja sama agar tidak ada lagi terpidana yang dapat dengan mudah lari ke luar negeri dan bebas selama bertahun-tahun.

Selanjutnya kepolisian perlu membuktikan kepada publik bahwa operasi penangkapan Joko bukan sekadar skenario “perang bintang” menjelang pergantian kepemimpinan di lembaga tersebut. Penegakan hukum akan sangat kacau kalau kasus hukum seperti pelarian Joko Tjandra dijadikan mainan untuk perebutan jabatan oleh aparat.

Pemerintah dan institusi hukum semestinya menjadikan kasus Joko Tjandra titik tolak untuk bersih-bersih. Kalau yang semacam ini dibiarkan kembali terjadi, institusi hukum kita akan mengalami pembusukan dari dalam. Dan publik akan semakin skeptis akan kesungguhan penegakan hukum di negara ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali Umar

Ali Umar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus