Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom

Royalti dan Realitas Industri Musik Modern

Pengaturan hak cipta dan royalti musik belum bisa mengatasi konflik antara pencipta lagu dan penyanyi. Perlu royalti yang adil.

15 September 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Isu seputar royalti musik telah menjadi subyek perdebatan panjang.

  • Konflik antara pencipta lagu dan penyanyi, termasuk tukang cover, masih terjadi.

  • Perlu pembenahan sistem royalti yang adil dan penghormatan terhadap hak cipta.

Aris Setiawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Etnomusikolog dan pengajar ISI Surakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di Indonesia, seperti di banyak negara lain, isu-isu seputar royalti lagu dan musik telah menjadi subyek perdebatan panjang. Bagaimana cara mengatasi konflik antara pencipta lagu dan penyanyi, termasuk tukang cover? Bagaimana cara memastikan ekosistem musik di Indonesia tetap berkelanjutan dan melindungi hak-hak pencipta? Ini adalah pertanyaan-pertanyaan yang tak lekas mudah dijawab.

Sebagaimana diberitakan Tempo.co pada 12 September lalu, penyanyi Anji mengkritik lembaga pengelola royalti Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) setelah menyaksikan penampilan gemilang Putri Ariani di babak semifinal America’s Got Talent. Anji menyoroti betapa pentingnya mendapat izin dari pencipta lagu, seperti yang dilakukan Putri saat membawakan lagu U2. America’s Got Talent telah mengambil langkah bijak dengan meminta izin lebih dulu kepada U2 sebagai pemilik lagu sebelum pertunjukan berlangsung. Hal ini sejalan dengan pandangan Anji, yang menilai bahwa meminta izin adalah langkah yang sangat diperlukan, meskipun WAMI dan LMKN sebelumnya menyatakan sebaliknya.

Perdebatan

Pertama-tama, kita perlu memahami dasar perdebatan ini. Pencipta lagu adalah otak di balik setiap karya musik. Mereka menghabiskan waktu dan energi untuk menciptakan lirik, melodi, dan aransemen musik yang membuat lagu menjadi unik. Sebagai imbalannya, pencipta lagu seharusnya mendapat royalti yang layak dari penggunaan karyanya oleh pihak lain. Ini adalah hak yang diakui secara universal dan dilindungi Undang-Undang Hak Cipta. Hak cipta adalah bentuk pelindungan hukum yang memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau pemilik hak cipta untuk mengontrol dan memanfaatkan karya mereka. Dalam hal musik, hak ini mencakup hak memutuskan siapa yang dapat menggunakan, mereproduksi, atau mendistribusikan lagu. Namun, di tengah kompleksitas industri musik modern, hak cipta sering kali berinteraksi dengan faktor-faktor ekonomi dan sosial yang mempengaruhi cara karya musik dikonsumsi dan dimanfaatkan.

Salah satu persoalan utamanya adalah sistem royalti di Indonesia belum sepenuhnya terstruktur dengan baik. Pencipta lagu sering kali harus menghadapi kesulitan memastikan bahwa mereka menerima kompensasi yang layak untuk karya-karyanya. Ratusan ribu rupiah sebagai bayaran untuk karya musik terkenal tidaklah sebanding dengan nilai artistik dan potensi komersial yang dimilikinya (bandingkan dengan polemik karya Piyu Padi yang dibawakan Ari Lasso). Hal ini berdampak pada motivasi para pencipta untuk terus menciptakan karya-karya baru yang pada akhirnya dapat menghambat pertumbuhan ekosistem musik di Indonesia.

Penyanyi sering kali mencapai popularitas dan pendapatan cukup besar dengan membawakan lagu yang bukan karyanya. Masalah muncul ketika mereka tidak membayar royalti kepada pencipta lagu asli atau tidak mendapat izin resmi untuk menggunakan karya tersebut. Ada beberapa pandangan yang dapat dipertimbangkan dalam konteks ini. Salah satu pandangan menyatakan pencipta lagu boleh melarang musikus tertentu membawakan karyanya. Sebagai pemilik hak cipta, mereka punya hak memberikan izin atau menolak penggunaan karyanya oleh orang lain. Ini adalah cara melindungi integritas karya mereka serta memastikan penggunaan karya mereka sesuai dengan nilai-nilai yang mereka pegang.

Namun ada pandangan lain, sebagaimana diatur LMKN, yang menyatakan siapa pun dapat membawakan lagu karya orang lain sejauh membayar royalti kepada lembaga resmi pemerintah sebagai wakil pencipta lagu. Ini mungkin merupakan solusi yang lebih inklusif dan memungkinkan penyanyi terus berkreasi sambil memberikan kompensasi kepada pencipta lagu. Namun masalahnya adalah sistem royalti di Indonesia mungkin perlu diperbaiki untuk memastikan pencipta lagu mendapat royalti yang adil.

Duduk Bersama

Saat ini, banyak pencipta lagu di Indonesia hanya mendapat royalti sangat kecil, bahkan untuk karya musik terkenal yang mereka ciptakan. Ini bisa jadi sebagai dampak kurangnya pemahaman tentang hak cipta, kurang transparannya sistem royalti, atau ketidakmampuan pencipta bernegosiasi dengan pengguna lagu mereka. Untuk memecahkan masalah ini, perlu ada reformasi dalam sistem royalti guna memastikan pencipta lagu mendapat bagian lebih adil dari pendapatan yang dihasilkan dari karyanya.

Selain itu, perlu ada upaya meningkatkan kesadaran tentang hak cipta di kalangan pemangku kepentingan industri musik, termasuk penyanyi, penyanyi cover, produser, dan platform streaming. Pemahaman lebih baik tentang hak cipta dapat membantu mengurangi konflik dan memastikan bahwa semua pihak bekerja bersama untuk memajukan industri musik. Namun tidak dapat dihindari bahwa ada beberapa penyanyi yang mungkin lebih diuntungkan dibanding pencipta lagu dalam hal pendapatan. Hal ini dapat terjadi karena popularitas penyanyi lebih besar atau karena sistem royalti yang tidak memadai. Salah satu solusinya adalah menciptakan mekanisme yang memungkinkan pencipta lagu mendapat akses royalti lebih besar ketika karya mereka digunakan penyanyi yang terkenal.

Selain itu, penting untuk memahami bahwa penyanyi memberikan kontribusi penting dalam mempopulerkan lagu-lagu baru dan memperluas audiens bagi pencipta lagu. Ini bisa dianggap sebagai bentuk promosi yang dapat membantu pencipta mendapat pengakuan lebih luas dan peluang melakukan pertunjukan langsung atau menjual musik mereka.

Dalam jangka panjang, ekosistem musik di Indonesia perlu diperkuat agar berkelanjutan. Ini mencakup upaya melindungi hak cipta pencipta lagu dan memastikan mereka mendapat royalti yang layak. Penting juga untuk memberikan pelatihan dan dukungan kepada pencipta lagu agar mereka dapat lebih efektif dalam mengelola hak ciptanya.

Di sisi lain, fenomena penyanyi cover juga harus diperhatikan. Meskipun dapat memberikan interpretasi unik terhadap lagu-lagu yang dinyanyikan, sering kali mereka tidak mendapat izin dari pencipta lagu. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang etika dan keadilan dalam industri musik. Meskipun mereka mungkin membantu mempopulerkan karya-karya tersebut, apakah pencipta asli menerima manfaat yang sepadan? Secara keseluruhan, persoalan royalti musik di Indonesia adalah masalah kompleks yang memerlukan pendekatan seimbang dan inklusif. Komunikasi terbuka dan transparan di antara semua pihak akan membantu menciptakan lingkungan di mana hak dan kepentingan semua orang dihormati.


PENGUMUMAN

Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan nomor kontak dan CV ringkas.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Aris Setiawan

Aris Setiawan

Etnomusikolog dan pengajar Institut Seni Indonesia Surakarta

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus