Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom

Melawan Mafia Minuman Keras

Penyelundupan minuman keras merajalela setelah pemerintah menaikkan bea masuk. Tindakan tegas diperlukan.

15 Oktober 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penangkapan Kwan Tek alias Budi Hartono memperlihatkan sikap penegak hukum yang mulai tegas terhadap penyelundup minuman keras. Pengusaha yang beroperasi di Kepulauan Riau itu sebelumnya dianggap kebal hukum. Upaya memerangi penyelundupan minuman keras ini harus diikuti pemberian hukuman setimpal kepada pelaku.

Kejahatan yang diduga dilakukan Kwan Tek itu merugikan negara miliaran rupiah. Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menyita sekitar 84 ribu botol minuman keras bermerek internasional dari empat gudang milik tersangka di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, medio September lalu. Minuman keras itu diselundupkan dari Malaysia dan Singapura melalui laut. Jika melalui jalur resmi, ia semestinya membayar bea masuk 150 persen dari harga dasar minuman impor itu.

Penyelundupan minuman keras mulai merajalela setelah pemerintah menaikkan tarif bea masuk pada 2015. Sebelumnya, tarif bea masuk minuman beralkohol hanya Rp 125 ribu per liter, kemudian diubah menjadi 150 persen dari harga dasar. Kenaikan ini membuat pengusaha nakal tergoda menyelundupkannya demi keuntungan melimpah.

Kepolisian Daerah Metro Jaya sebelumnya juga menyita 53 ribu botol minuman keras ilegal senilai Rp 26 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok, akhir Agustus lalu. Minuman beralkohol asal Singapura ini diselundupkan melalui Tanjung Pinang. Untuk mengecoh petugas, botol-botol minuman keras itu dibungkus dengan sampah plastik sebelum dimasukkan ke peti kemas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengambil langkah tegas untuk memerangi penyelundupan. Ia membentuk Satuan Tugas Penertiban Impor Berisiko Tinggi beberapa bulan lalu. Satgas yang dipimpin langsung oleh Sri Mulyani ini melibatkan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kepolisian, Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Gebrakan itu diperlukan untuk menyelamatkan penerimaan negara. Hingga awal Oktober lalu, penerimaan bea dan cukai 2017 baru mencapai Rp 113,7 triliun atau 60 persen dari target. Penerimaan bea masuk, misalnya, sejauh ini baru Rp 25,7 triliun atau 77 persen dari target. Adapun penerimaan cukai sebesar Rp 85,1 triliun atau 53 persen dari target. Dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan bea dan cukai kurang menggembirakan. Target bea masuk tahun ini, Rp 33,7 triliun, hanya naik tipis dibanding penerimaan tahun lalu, Rp 33,4 triliun.

Peran tim Markas Besar Polri amat membantu dalam memberantas penyelundupan. Begitu pula peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Kejaksaan dalam Satgas Penertiban Impor. Soalnya, para penyelundup biasanya memiliki jaringan luas dan beraksi bak mafia. Mereka tak ragu menyuap petugas bea-cukai dan bermain mata dengan penegak hukum di daerah.

Itu sebabnya, langkah Sri Mulyani akan lebih efektif jika ia berhasil pula membersihkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari petugas nakal. Instansi ini sudah memiliki kode etik dan unit kepatuhan internal yang mengawasi perilaku pegawai. Tapi diperlukan tindakan lebih tegas. Tak cukup diberi sanksi administrasi, petugas yang terbukti membantu penyelundup harus diproses secara hukum.

Proses hukum terhadap penyelundup dan siapa pun yang membantu kejahatannya amat penting. Selama ini, publik sering membaca berita mengenai penggerebekan minuman keras ilegal, tapi tak ada kelanjutannya. Tidak terdengar proses peradilan dan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku. Kali ini pun kita menunggu Kwan Tek diadili.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus