Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Menangkal Kemenangan Oligarki

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengambil kesempatan dalam kesempitan: membahas sejumlah undang-undang penting pada akhir periode.

23 September 2019 | 07.10 WIB

Vandalisme berupa coretan dengan cat semprot terlihat di area demonstrasi mahasiswa di gerbang utama Kompleks DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Rabu malam, 19 September 2019. Tempo/Adam Prireza
Perbesar
Vandalisme berupa coretan dengan cat semprot terlihat di area demonstrasi mahasiswa di gerbang utama Kompleks DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Rabu malam, 19 September 2019. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengambil kesempatan dalam kesempitan: membahas sejumlah undang-undang penting pada akhir periode. Sayangnya, kaum oligark yang justru mendapat keuntungan terbesar dalam proses ini. Masa depan demokrasi dan pemberantasan korupsi terancam jika langkah politik dua lembaga itu diteruskan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pembahasan diam-diam dan ekstra-kilat revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, misalnya, menunjukkan persekutuan pemerintah dan DPR itu. Sejumlah aturan baru memangkas kewenangan yang selama ini menjadi kekuatan lembaga antikorupsi tersebut. Pelemahan usaha melawan korupsi semakin sempurna dengan persetujuan atas Undang-Undang Pemasyarakatan, yang memberi banyak kelonggaran kepada narapidana kasus korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada waktu yang hampir bersamaan, berbagai rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pertanahan, sumber daya air, hingga mineral dan pertambangan dikebut. Semangatnya memberi kemurahan kepada korporasi atas nama "memudahkan investasi". Seperti berkejaran dengan waktu, pemerintah dan Dewan juga menggenjot pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang isinya pun cenderung represif. Jumat pekan lalu, Presiden Joko Widodo memang meminta agar pengesahan revisi ini ditunda. Namun penundaan ini tak lebih dari sekadar gula-gula jika materi-materi yang membahayakan demokrasi tidak dihilangkan.

Pembahasan Rancangan KUHP di Senayan sudah rampung. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, yang mewakili Presiden, telah meneken persetujuan dalam pembahasan tingkat pertama bersama Komisi Hukum DPR. Hanya mengundurkan waktu pengesahan ke DPR periode yang baru, peraturan yang bakal mengekang banyak kebebasan sipil itu tetap akan berlaku.

Permintaan Jokowi itu justru menunjukkan standar ganda pemerintah. Ketika meminta DPR menunda pengesahan revisi Undang-Undang KUHP, Presiden berdalih demi mendengarkan masukan masyarakat. Sejumlah pasal yang mengatur penghinaan presiden, kebebasan pers, hingga seks di luar nikah disebut mengundang kontroversi. Tapi ironisnya, Presiden mengabaikan suara masyarakat yang jelas-jelas menolak revisi Undang-Undang KPK.

Undang-Undang Pemasyarakatan akan secara sempurna melengkapi invalidnya lembaga pemberantas korupsi setelah kewenangan KPK dipangkas habis oleh revisi Undang-Undang KPK yang telah disahkan. Pembentukan dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, penyidik harus berstatus pegawai negeri, hingga kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan telah secara efektif memasung KPK. Revisi ini membuat KPK hanyalah lembaga biasa yang tak lagi bisa melawan kejahatan luar biasa berupa korupsi.

Presiden semestinya mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perpu untuk membatalkan revisi Undang-Undang KPK. Langkah politik ini memiliki preseden, ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membatalkan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan kembali melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-tidak lagi melalui pemilihan langsung. Tanpa langkah nyata menyelamatkan lembaga antikorupsi-dan perangkat demokrasi lainnya-Presiden kelak akan dikenang sebagai kepala negara yang memuluskan kembalinya oligarki.

Ali Umar

Ali Umar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus