Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk apa yang disebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap etika para hakim konstitusi. MK memang tak punya lembaga permanen dalam urusan etik. Tidak seperti Komisi Pemberantasan Korupsi yang punya dewan pengawas atau organisasi profesi lain, misalnya, Ikatan Dokter Indonesia yang punya Majelis Kehormatan Etik Kedokteran.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo