Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu segera menjelaskan detail tawaran rekrutmen kepada 56 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dipecat 30 September lalu karena dinyatakan gagal tes wawasan kebangsaan (TWK). Penjelasan penting untuk mengetahui mekanisme, penempatan, dan tugas beserta kewenangan mereka kelak sebagai aparat sipil negara (ASN) di Kepolisian. Informasi itu juga diperlukan sebagai dasar pengambilan keputusan para eks pegawai komisi antikorupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit tersebut disampaikan dua hari sebelum tenggat pemecatan. Semula, ada 56 nama yang masuk daftar. Tapi, satu hari sebelum tenggat, jumlahnya bertambah satu orang setelah penyidik muda Lakso Anindito menerima surat keputusan pemberhentian karena alasan yang sama. Lakso baru menjalani tes wawasan kebangsaan pada 20 September lalu, karena ia baru menyelesaikan sekolah di luar negeri. Satu orang lagi yang dinyatakan tak lolos tes, Direktur KPK Sujanarko, pensiun pada Mei lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tawaran Kapolri memang belum begitu gamblang. Listyo Sigit baru sebatas menyampaikan rencana merekrut mereka yang tak lolos TWK di KPK untuk tugas-tugas pengembangan di Badan Reserse Kriminal Polri, terutama di Direktorat Tindak Pidana Korupsi. Tugas mereka, menurut Kapolri, berkaitan dengan pencegahan dan upaya-upaya lain untuk mengawal penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis lain. Listyo Sigit sama sekali tak menyinggung mekanisme perekrutan maupun apa saja kewenangan mereka ketika sudah bergabung di Kepolisian.
Dari 56 orang yang mendapat tawaran Kapolri, 17 di antaranya berlatar belakang penyelidik dan penyidik. Untuk mereka, ketika menjadi ASN di Kepolisian, pintu menjadi penyelidik maupun penyidik di lembaga tersebut tertutup. Undang-Undang Kepolisian RI menyebutkan penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik adalah anggota Polri. Sebagai ASN Polri, mereka tak bisa maksimal untuk menguatkan upaya pemberantasan korupsi karena tak memiliki tugas dan kewenangan penindakan. Mereka hanya bisa menjalankan fungsi pencegahan.
Adapun bekas pegawai KPK lain memiliki latar belakang di luar penanganan perkara, seperti Admin Pengaduan Masyarakat, Fungsional Biro Hukum, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, dan Deputi Bidang Koordinator Supervisi. Oleh karena itu, penting bagi Kapolri menjelaskan posisi yang pantas untuk mereka sesuai pengalaman dan kompetensinya. Termasuk menyangkut tugas dan kewenangan korupsi saat menjadi ASN di Kepolisian.
Kalau niatnya memberikan kesempatan kepada bekas orang-orang terbaik di KPK itu menguatkan upaya pemberantasan korupsi di Korps Bhayangkara, Kapolri jangan bertindak setengah-setengah. Listyo Sigit perlu mencari celah dari sisi aturan agar rekrutmen ini tetap bisa memaksimalkan peran mereka dalam pemberantasan korupsi. Harus ada juga jaminan kalau suatu saat mereka bisa kembali ke KPK. Langkah ini akan memupus kesan tawaran Kapolri hanya basa-basi politik guna meredam polemik dengan cara menawari sejumlah eks pegawai KPK itu pekerjaan di Kepolisian, tapi perjuangan mereka terhadap pemberantasan korupsi justru dikebiri.
Kendati Kapolri mengklaim langkahnya ini sudah mendapat lampu hijau dari presiden, Jokowi tak bisa begitu saja lepas tangan. Jokowi masih memiliki tanggung jawab untuk merespons laporan Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia soal tes wawasan kebangsaan di KPK. Ombudsman menyimpulkan pimpinan KPK melakukan maladministrasi dalam seleksi tersebut. Komnas HAM menemukan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan seleksi. Dengan temuan dua lembaga negara itu, tes wawasan kebangsaan terbukti hanya kedok untuk menyingkirkan pegawai-pegawai kritis, termasuk penyidik senior yang mengungkap kasus-kasus besar.
Jokowi berkewajiban menindaklanjuti laporan tersebut. Menurut putusan uji materi Mahkamah Agung atas Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengalihan pegawai, tindak lanjut tes wawasan kebangsaan adalah kewenangan pemerintah dalam hal ini presiden. Jokowi juga harusnya mengambil sikap sesuai rekomendasi Ombudsman. Undang-undang lembaga itu menyatakan rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan terlapor dan atasannya. Presiden adalah atasan Badan Kepegawaian Negara (BKN), terlapor di Ombudsman dalam kasus tes wawasan kebangsaan ini.
Jika tetap bersikap diam dan lebih memilih melempar bola ke Kapolri, Jokowi akan dicap membiarkan penyingkiran orang-orang berprestasi di KPK terjadi. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan 56 eks pegawai KPK. Apapun penjelasan detail soal tawaran Listyo Sigit, mereka tidak boleh mengambil keputusan secara emosional. Mereka harus memutuskan dengan pertimbangan rasional yang mengedepankan untung-rugi bagi upaya pemberantasan korupsi.