Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KETUA Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution seharusnya tidak perlu buru-buru mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Perpajakan. Kendati auditornya belum bisa memeriksa data pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Anwar tak mesti meradang dan membawa perkara ke Mahkamah Konstitusi. Tidak semua perkara harus ditangani dengan keras. Anwar pantas juga menimbang pandangan publik yang miris melihat ”kerenggangan” hubungan BPK dan Direktorat Pajak.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo