Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom

Siaga Satu Wabah Mulut dan Kuku

Penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak semakin menggila. Saatnya pemerintah menetapkan status tanggap darurat nasional.

 

14 Juni 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pemerintah tidak becus menangani wabah ini.

  • Peternak sudah jauh-jauh hari menjerit lantaran merugi.

  • Dana tanggap darurat juga bisa digunakan untuk mempercepat produksi vaksin.

MAKIN masifnya penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di sejumlah daerah mempertegas semakin tidak becusnya pemerintah menangani wabah ini. Karena langkah lamban dan sikap terlalu percaya diri pemerintah, kebijakan yang dibuat gagal mencegah penyebaran penularan penyakit tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejak kasus pertama ditemukan tiga bulan lalu hingga kemarin, jumlah hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku sudah mencapai 151 ribu ekor. Jumlah tersebut meningkat tujuh kali lipat lebih dibanding pada pertengahan Mei lalu yang hanya 2.000 ekor. Sebaran PMK pun makin meluas ke 18 provinsi di 180 kabupaten/kota dibanding pada bulan lalu yang baru terkonfirmasi di 13 provinsi.

Kekacauan penanganan wabah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian. Kesalahan pertama, keengganan melokalisasi daerah yang terjangkit wabah PMK. Berikutnya, sikap menganggap enteng dengan penanganan biasa-biasa saja, yang membuat wabah tersebut menular dengan sangat cepat.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tidak bisa lagi berdalih bahwa PMK masih terkendali seperti yang diungkapkannya pada bulan lalu. Peternak sudah jauh-jauh hari menjerit lantaran merugi. Mereka mendorong pemerintah segera memutus mata rantai virus. Apalagi peternak mengharap berkah menjelang hari raya Idul Adha ketika permintaan daging meningkat. Jika pun hewan yang terjangkit PMK bisa sembuh, peternak tetap merugi lantaran berat badan sapi menyusut dan produktivitas turun sehingga harganya anjlok.

Alih-alih mendapat perhatian dari pemerintah, peternak justru seperti ditinggal berjuang sendiri. Asosiasi Peternak Sapi Jawa Barat, misalnya, menyebutkan belum ada peran pemerintah dalam penanganan PMK. Padahal lebih dari 11 ribu ternak terjangkit di Jawa Barat. Mereka pun menangani wabah tersebut secara mandiri tanpa mengandalkan pemerintah. Asosiasi peternak saling berkomunikasi untuk berbagi informasi guna menangani PMK.

Karena penyebaran penyakit ini yang sudah meluas dan gawat, status darurat di tingkat nasional diperlukan. Dengan penetapan status tersebut, pemerintah bisa memberikan dana tanggap darurat kepada petani atau peternak, yang jumlahnya sekitar 5 juta orang. Dana ini bisa digunakan untuk membeli hewan yang terjangkit PMK dari peternak. Hewan-hewan yang dibeli tersebut nantinya dimusnahkan untuk mencegah penyebaran.

Dana tanggap darurat juga bisa digunakan untuk mempercepat produksi vaksin dalam negeri. Vaksinasi sangat penting untuk mencegah hewan ternak terjangkit PMK. Strategi membuat sendiri vaksin pun lebih ideal ketimbang opsi impor. Sebab, vaksin produksi dalam negeri bisa menyesuaikan dengan hasil identifikasi mikroorganisme virus PMK jenis Serotipe O, Topotipe ME-SA, Lineage Ind-2001, dan Sublineage yang ada di Indonesia.

Dengan status darurat tingkat nasional, pemerintah bisa menghentikan lalu lintas ternak untuk mencegah penyebaran lebih luas. Sebab, dengan kondisi geografis Indonesia, pengawasan jalur lalu lintas ternak di darat ataupun laut butuh biaya besar.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus