Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
ANCAMAN perang terbuka di Indonesia sangatlah kecil, bahkan boleh disebut sebagai—meminjam istilah grup lawak lawas Srimulat—“hil yang mustahal”. Karena itu, pembentukan komponen cadangan yang diresmikan Presiden Joko Widodo di Bandung pada Kamis, 7 Oktober 2021, tidaklah diperlukan. Apalagi konsep pasukan cadangan itu juga bisa berbenturan dengan hak-hak masyarakat sipil.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo