Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Polisi sebaiknya tak melanjutkan proses hukum terhadap dua aktivis, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, yang dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Sebaliknya, polisi harus mengedepankan perlindungan terhadap kemerdekaan menyatakan pendapat. Apalagi Haris dan Fatia menyampaikan hasil riset sejumlah organisasi masyarakat sipil yang metodenya ilmiah dan bisa dipertangungjawabkan.
Karena itu, polisi tak boleh mengabaikan konteks obrolan Fatia dan Haris tersebut sebab inilah awal soalnya. Dalam riset berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya, para pegiat lingkungan dan pembela hak asasi manusia—termasuk Kontras, lembaga yang dipimpin Fatia—menyoroti bisnis tambang emas di Intan Jaya, Papua, dan rencana eksploitasi wilayah tersebut. Laporan itu menyebutkan Luhut diduga terafiliasi dengan perusahaan pemegang izin tambang emas di Sungai Derewo. Haris dan Fatia kemudian mengangkat topik itu dalam video yang lantas disiarkan di YouTube dengan judul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!.
Meskipun obrolan Haris dan Fatia berdasarkan temuan riset, Luhut melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama. Luhut pun menggugat keduanya untuk membayar ganti rugi Rp 100 miliar. Alih-alih melaporkan ke polisi, Luhut semestinya membalas tuduhan dengan menunjukkan bukti-bukti kepada publik bahwa dia tak terlibat dalam bisnis tambang emas di Papua, baik langsung maupun lewat beneficial ownership—jika memang tak terlibat.
Laporan Luhut ke polisi sebenarnya bermasalah. Pertama, dalam pedoman implementasi pedoman pelaksanaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disepakati Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Polri disebutkan bahwa pelapor harus perseorangan, dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Dengan demikian, Luhut sebagai pejabat publik tidak bisa menggunakan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE untuk melaporkan Haris dan Fatia yang mengkritiknya sebagai pejabat yang diduga terafiliasi dengan perusahaan yang beroperasi di Intan Jaya. Kedua, dalam pedoman itu juga disebutkan bahwa menyampaikan hasil penelitian bukanlah delik pidana. Dua hal ini saja sebenarnya cukup jadi alasan bagi polisi untuk tidak meneruskan kasus.
Salah langkah Luhut membawa kasus ini ke polisi berbahaya bagi riset yang menyoroti keterlibatan pejabat dalam bisnis yang mengancam lingkungan dan hak asasi manusia. Padahal, riset investigatif seperti yang dilakukan koalisi organisasi masyarakat sipil tersebut merupakan bagian dari partisipasi publik dalam menjaga lingkungan dan melindungi penduduk lokal, yang merujuk pada, antara lain, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Polisi dan Luhut harus memahami bahwa menurut undang-undang tersebut orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik tak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Maka, pelaporan pidana dan gugatan perdata terhadap Haris dan Fatia dapat dipandang sebagai upaya pembungkaman dan pelecehan terhadap hukum. Juga: kriminalisasi terhadap hasil riset.
Sebuah riset mestinya dilindungi di bawah prinsip kebebasan informasi, kemerdekaan berpendapat, dan bahkan kebebasan akademik. Ketika hasil riset dibawa ke proses hukum, sulit membayangkan pengadilan jenis apa yang bisa mengadilinya. Yang pasti bukan pengadilan pidana ataupun perdata.
Baca juga: Jejak Luhut di Blok Wabu
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini