Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Pungutan Liar yang Berakar di Penjara

Praktik jual-beli fasilitas dasar di lembaga pemasyarakatan masih terus terjadi. Pengawasan yang lemah dan penjara yang kelebihan penghuni menjadi pemicu.

11 Februari 2022 | 00.00 WIB

Ilustrasi: Imam Yunni
Perbesar
Ilustrasi: Imam Yunni

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang mengaku dimintai uang Rp 2 juta untuk mendapatkan kamar tahanan.

  • Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membantah ada petugas dan pejabatnya yang terlibat pungutan liar dan jual-beli fasilitas.

  • Ombudsman menyebut maladministrasi yang berulang di lembaga pemasyarakatan ini menunjukkan adanya pengabaian kewajiban oleh petugas dan pejabat.

ALIH-alih berkurang setelah pemerintah membentuk unit pemberantasan, pungutan liar makin merajalela di lembaga pemasyarakatan. Pengakuan seorang narapidana, Ryan Santoso, ketika menjadi saksi dalam sidang kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, pada Selasa, 8 Februari 2022, menambah panjang daftar praktik jual-beli fasilitas dasar yang seharusnya diberikan kepada tahanan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus