Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang mengaku dimintai uang Rp 2 juta untuk mendapatkan kamar tahanan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membantah ada petugas dan pejabatnya yang terlibat pungutan liar dan jual-beli fasilitas.
Ombudsman menyebut maladministrasi yang berulang di lembaga pemasyarakatan ini menunjukkan adanya pengabaian kewajiban oleh petugas dan pejabat.
ALIH-alih berkurang setelah pemerintah membentuk unit pemberantasan, pungutan liar makin merajalela di lembaga pemasyarakatan. Pengakuan seorang narapidana, Ryan Santoso, ketika menjadi saksi dalam sidang kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, pada Selasa, 8 Februari 2022, menambah panjang daftar praktik jual-beli fasilitas dasar yang seharusnya diberikan kepada tahanan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo