Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom

Mengatasi kemacetan lalu lintas jakarta: batasi menurut pelat nomor

Mengatasi kepadatan lalu lintas di dki jakarta yakni melarang kendaraan tertentu dilihat dari nomor polisi melewati jalan tertentu pada jam dan hari tertentu.

7 Maret 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

IHT (International Herald Tribune) edisi 21 Februari 1992 memuat artikel kecil tentang rencana berlakunya Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta mengenai pelarangan bagi kendaraan pribadi yang bermuatan kurang dari tiga orang melewati jalan-jalan utama (protokol) pada jam-jam sibuk. Menurut Reuters yang bersumber Antara itu, Perda DKI Jakarta tersebut akan berlaku Juni 1992. Bila berita tersebut benar, saya kira akan terjadi banyak kendala dalam pelaksanaan Perda tersebut karena: 1. Kondisi transportasi publik di DKI Jakarta masih jauh dari nyaman dan tepat waktu, apalagi pada jam-jam sibuk. Kedua kondisi ini sangat penting diperhatikan untuk menarik pengguna kendaraan pribadi menjadi peminat, bahkan pelanggan kendaraan transportasi umum. 2. Faktor keamanan dan mungkin sedikit gangguan pada faktor privacy sekiranya yang menumpang (untuk melengkapi persyaratan tiga penumpang) belum dikenal oleh pemilik atau pengemudi kendaraan pribadi tersebut. Sekiranya Perda tersebut dimaksudkan mengatasi kepadatan lalu lintas di DKI Jakarta dengan jalan mengurangi berlalu-lalangnya kendaraan pribadi, saya cenderung berpendapat lebih baik dicari cara lainnya. Yakni, dengan melarang kendaraan-kendaraan tertentu (dilihat dari nomor polisi) melewati jalan-jalan tertentu pada jam-jam dan hari-hari tertentu. Misalnya, pada Senin: untuk nomor-nomor kendaraan pribadi yang berangka akhir 0 dan 5, Selasa: 1 dan 6, dan seterusnya. Setiap hari kerja, setidaknya dua dari sepuluh kendaraan pribadi (sekitar 20%) yang tak dibolehkan melewati jalan-jalan tertentu pada jam-jam tertentu pula. Pemilik kendaraan pribadi hanya terkena sekali dalam seminggu untuk setiap kendaraan pribadinya tak menempuh jalan-jalan tertentu pada jam-jam tertentu. Hambatan ini masih bisa diatasi pengemudi dengan melewati jalan-jalan lain atau di luar jam-jam sibuk yang sudah ditentukan. Dengan cara itu, harapan Pemda DKI Jakarta untuk mengurangi kepadatan lalu-lintas di Jakarta bisa terwujud sekaligus tak mengganggu "kenyamanan" dan "keamanan" pengemudi kendaraan pribadi. J.D. WIRJOKUSUMO 10, Av. du Lignon 1219 Le Lignon/GE Switzerland

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus