Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Mengukur Urgensi Pemindahan Ibu Kota

Presiden Joko Widodo menyatakan akan memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.

27 Agustus 2019 | 07.00 WIB

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin 26 Agustus 2019. Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Perbesar
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin 26 Agustus 2019. Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Esther Sri Astuti
Direktur Program INDEF

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Presiden Joko Widodo menyatakan akan memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Namun wacana pemindahan ibu kota bukan sesuatu yang mendesak dan harus dipertimbangkan dengan matang karena empat hal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertama, meski anggaran pemindahan yang direncanakan sebesar Rp 466 triliun tidak menggunakan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), nilainya sangat fantastis dan tidak tepat alokasi. Dana sebesar itu lebih baik digunakan untuk mengatasi permasalahan ekonomi yang lebih urgen. Pemerintah seharusnya berfokus saja pada target yang telah ditetapkan, yaitu peningkatan sumber daya manusia untuk pertumbuhan berkualitas.

Menurut Berita Resmi Statistik Nomor 41/05/XXII yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik pada 6 Mei 2019, tenaga kerja Indonesia yang lulus pendidikan diploma dan universitas hanya sebesar 12,57 persen. Mayoritas tenaga kerja berpendidikan rendah, yaitu 40,51 persen berpendidikan sekolah dasar ke bawah dan 46,92 persen lulus sekolah menengah. Data Human Capital Index (HCI) Indonesia pada 2019 dari Bank Dunia sebesar 0,53. Angka ini berada di bawah rata-rata HCI dunia yang sebesar 0,57.

Rendahnya kualitas sumber daya manusia menghambat peningkatan pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan inovasi. Tak mengherankan jika sejak 1985 Indonesia masih terperangkap dalam kelompok negara lower middle income, padahal berpeluang untuk naik ke upper middle income jika bisa memanfaatkan bonus demografi yang akan terjadi pada 2020-2035. Melimpahnya jumlah penduduk dalam usia produktif (bonus demografi) harus dibekali dengan tingkat pendidikan yang berkualitas agar mereka bisa lebih produktif, inovatif, dan berdaya saing tinggi di pasar tenaga kerja. Sebaliknya, jika mereka masih berpendidikan rendah, bonus itu akan menjadi beban pemerintah karena tingkat pengangguran sangat mungkin meningkat.

Kedua, pemerataan setelah pemindahan ibu kota tidak akan terjadi dalam waktu sekejap. Badan Pusat Statistik mencatat rasio Gini Indonesia selama 2002-2019 berkisar antara 0,3 dan 0,4. Jika rasio Gini makin mendekati angka 1, ketimpangan yang terjadi makin besar. Selama 17 tahun, tidak ada perubahan yang signifikan dalam penurunan ketimpangan di negeri ini.

Salah satu cara untuk mengurangi ketimpangan adalah meningkatkan upah minimum tenaga kerja, terutama pekerja yang berpendapatan rendah, agar mereka dapat keluar dari kelompok masyarakat miskin. Cara lain adalah meningkatkan penerimaan dari pajak, kemudian mengalokasikannya untuk memperbanyak lapangan kerja. Pemerataan juga akan terjadi dengan meningkatkan investasi di sektor pendidikan, sehingga diharapkan ketimpangan pendidikan antar-generasi berkurang.

Ketiga, pengambilan keputusan untuk memindahkan ibu kota merupakan bagian dari kebijakan publik. Kebijakan publik didefinisikan sebagai kebijakan yang diambil pemerintah untuk menyelesaikan masalah sosial dan strategi perencanaan serta implementasinya (Anderson, 1975). Maka, kebijakan publik tidak dapat diputuskan hanya oleh satu organisasi, tapi juga harus melibatkan negosiasi, bargaining, dan mengakomodasi berbagai kepentingan agar program tersebut dapat diformulasikan dan diimplementasikan dengan baik. Dengan kata lain, pengambilan kebijakan publik tidaklah sederhana, tapi membutuhkan proses dinamis yang kompleks karena melibatkan serangkaian action dan inaction dari kelompok-kelompok dengan berbagai kepentingan di tahapan yang berbeda. Karena itu, wacana pemindahan ibu kota seharusnya tidak menjadikan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai satu-satunya pengambil kebijakan. Kebijakan yang diambil juga harus melibatkan kementerian lain, lembaga legislatif, swasta, lembaga non-pemerintah, dan masyarakat, mengingat dampaknya yang luas bagi Indonesia.

Keempat, wacana pemindahan ibu kota harus berdasarkan kajian akademik yang obyektif. Dalam kajian Bappenas dijelaskan bahwa keputusan untuk memindahkan ibu kota dibuat berdasarkan opini publik. Namun ternyata keputusan tersebut hanya diambil berdasarkan persepsi sembilan orang (tiga orang menolak dan enam mendukung). Hal ini tentu sangat subyektif dan lemah. Adapun analisis biaya dan manfaatnya dilakukan secara kualitatif-ini membuat tidak ada ukuran yang jelas mengenai dampak pemindahan ibu kota.

Pemerintah seharusnya membuat kebijakan publik berdasarkan naskah akademik yang obyektif dan detail yang lengkap, dengan seberapa besar dampaknya di berbagai aspek, seperti ekonomi, lingkungan, sosial, hukum, keamanan, dan budaya. Kajian ini juga harus disertai perbandingan dengan negara-negara lain agar pemerintah bisa belajar bagaimana kasus pemindahan ibu kota di negara lain sukses atau gagal.

Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali urgensi pemindahan ibu kota, mengingat masih banyak permasalahan ekonomi yang lebih mendesak untuk diselesaikan. Wacana pemindahan ibu kota harus diputuskan bersama-sama, mengingat kebijakan publik ini berdampak sangat luas bagi masyarakat Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus