Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Keputusan pemerintah untuk tidak mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini sungguh berisiko. Ketika sejumlah asumsi makro seperti nilai kurs rupiah terhadap dolar Amerika dan harga minyak mentah Indonesia berubah, mau tak mau sejumlah pos belanja pasti membengkak. Ujung-ujungnya, kredibilitas anggaran negara bisa diragukan pasar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Presiden Joko Widodo berkali-kali menegaskan keputusan tidak mengajukan APBN Perubahan justru berangkat dari keyakinan bahwa anggaran negara terkendali. Realisasi APBN sepanjang semester pertama tahun ini dilaporkan positif. Bahkan penerimaan negara lebih baik daripada target semula. Kenaikan pendapatan inilah yang diharapkan dapat menutup pembengkakan belanja negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Akan tetapi, dengan semua penegasan itu, pemerintah seolah-olah menutup mata terhadap kenyataan. Dengan berubahnya nilai kurs rupiah terhadap dolar, mustahil proyeksi belanja dalam rancangan anggaran negara tidak berubah. Beban pembayaran utang pemerintah tahun ini, misalnya, pasti terkena dampak pelemahan rupiah. Ini bukan belanja dalam jumlah kecil. Nilai utang jatuh tempo pemerintah tahun ini saja mencapai Rp 384 triliun.
Keputusan pemerintah tidak mengubah asumsi nilai kurs rupiah bisa menyebabkan penggelembungan belanja untuk pelunasan utang pemerintah sampai Rp 3-4 triliun. Pasalnya, dalam APBN tahun ini, kurs rupiah diasumsikan sebesar 13.400 per dolar Amerika Serikat. Padahal kurs rata-rata semester satu sudah melemah menjadi Rp 13.800 per dolar.
Demikian juga dengan pos belanja subsidi energi. Jika anggaran negara tidak diubah, kenaikan harga minyak dunia saat ini bakal membuat beban Pertamina kian berat. Perusahaan milik negara itu wajib menjual bahan bakar minyak bersubsidi. Tanpa perubahan APBN, Pertamina harus menanggung kekurangan nilai subsidi sampai Rp 10 triliun.
Kebijakan Presiden Joko Widodo tidak mengajukan perubahan APBN memang bisa dilihat sebagai keberhasilan perencanaan pemerintah. Dengan tidak mengubah anggaran, pemerintah bisa mengklaim semua target penerimaan dan belanja tak melenceng dari prediksi. Kenyataannya, tak seindah itu.
Mengorbankan kredibilitas anggaran, demi membangun persepsi bahwa proyeksi pemerintah akurat dan semua target terpenuhi, adalah kebijakan yang kurang hati-hati. Apalagi Pasal 27 Undang-Undang Keuangan Negara mengatur bahwa penyesuaian APBN harus dilakukan jika asumsi makronya meleset.
Apalagi mengubah APBN ketika asumsi makro berubah sebenarnya punya makna lebih dalam, terkait dengan politik anggaran. Pembahasan perubahan anggaran di parlemen merupakan mekanisme demokrasi untuk pengawasan. Tidak mengajukan APBN perubahan ketika pos belanja pemerintah jelas-jelas tak sesuai dengan rencana sama saja dengan menghilangkan hak Dewan Perwakilan Rakyat untuk terlibat dalam proses penganggaran.