Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Priyo Handoko
Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pada setiap musim pemilihan umum (pemilu), potensi pelibatan anak dalam kegiatan atau kampanye peserta pemilu menjadi salah satu isu menarik untuk diperbincangkan. Rujukannya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 15 huruf a undang-undang tersebut diterangkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Ancamannya, pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta. Dari sini muncul jargon yang terus didengungkan: "Kampanye bebas anak".
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama sejumlah kelompok masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat termasuk yang giat menyuarakannya. Beriringan dengan itu, mereka juga aktif mendorong agar peserta pemilu memasukkan isu-isu perlindungan, kesejahteraan, dan pemenuhan hak anak dalam materi kampanye. Apalagi kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual terhadap anak, masih saja terjadi.
Di luar persoalan tersebut, sebenarnya ada beberapa aspek tertentu dari konsep anak yang perlu diluruskan. Terminologi anak tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun Pasal 280 ayat 2 huruf k menyebutkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih dalam kegiatan kampanye pemilu.
Dari sisi usia, Pasal 198 undang-undang itu mengatur bahwa warga negara yang pada hari pemungutan suara genap berumur 17 tahun mempunyai hak memilih. Artinya, seseorang yang sudah berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara dapat datang ke tempat pemungutan suara (TPS), menerima surat suara, masuk ke bilik suara, dan mencoblos. Jika musim kampanye masih bergulir, mereka pun boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye atau politik, seperti menghadiri kegiatan rapat umum.
Namun Undang-Undang Perlindungan Anak mendefinisikan anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun. Sepintas, ada celah ketidaksesuaian dalam kedua undang-undang itu. Mereka yang berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara, menurut Undang-Undang Pemilu, sudah memiliki hak memilih. "Anak-anak" yang sudah berusia 17 tahun ini juga boleh dilibatkan dalam kegiatan kampanye. Tapi, dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak, mereka ini masih termasuk kategori anak. Mereka terikat ketentuan yang tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik.
Bila kedua undang-undang itu disandingkan, kita akan berhadapan dengan dua kelompok anak, yaitu anak yang belum berusia 17 tahun dan anak yang sudah berusia 17 tahun. Keduanya diperlakukan berbeda dalam proses pemilihan umum.
Karena ada kategori "anak yang sudah berusia 17 tahun", sejatinya mereka juga memiliki hak pilih yang harus dilindungi, terutama anak-anak yang memasuki usia 17 tahun pada 2019. Lebih spesifik lagi mereka yang akan berulang tahun pada Rabu, 17 April 2019.
Saat ini, tentu saja mereka belum masuk daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua yang disahkan rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum pada 15 Desember 2018. Daftar ini merupakan daftar final yang menjadi dasar bagi Komisi untuk mencetak surat suara pemilu serentak.
Ketika daftar itu disahkan, sebagian anak belum berusia 17 tahun. Bagi yang sekarang sudah mengantongi kartu tanda penduduk elektronik, itu tidak menjadi masalah. Anak-anak tersebut akan masuk daftar pemilih khusus dan bisa menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara.
Lantas, bagaimana nasib anak-anak yang akan berusia 17 tahun persis pada 17 April? Sejauh ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di tiap daerah terhalang regulasi. Mereka tidak diperkenankan mencetak dan memberikan kartu tanda penduduk elektronik kepada warga negara yang belum berusia 17 tahun.
Hampir dipastikan bahwa anak-anak yang akan memasuki usia 17 tahun pada hari pemungutan suara belum mendapatkan kartu tanda penduduk. Dengan kata lain, peluang bagi mereka untuk menjadi pemilih sangat kecil. Jumlahnya mungkin tidak besar. Kementerian Dalam Negeri pernah menyebutkan sekitar 12 ribu anak akan berulang tahun pada 17 April. Bagaimanapun, mereka adalah warga negara Indonesia yang punya hak politik yang dilindungi oleh undang-undang.
Mau tidak mau, pemerintah perlu membuat terobosan kebijakan untuk memfasilitasi anak-anak ini agar tidak kehilangan hak pilihnya. Misalnya, dengan memberikan kartu tanda penduduk elektronik sebagai hadiah ulang tahun mereka. Hadiah istimewa pada hari yang spesial, yaitu hari pemungutan suara 17 April 2019.