Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Redefinisi itu penting, selain untuk menggariskan strategi jangka panjang industri perminyakan di Indonesia, juga untuk mengantisipasi otonomi daerah dan dampak liberalisasi perdagangan dunia. Selama tiga puluh tahun terakhir--sejak UU No. 8/1971 tentang Pertamina diberlakukan--tugas utama Pertamina ada di hilir, berupa pengolahan dan distribusi BBM. Kesibukannya di sektor hulu lebih dipusatkan pada kontrak bagi hasil, dan terus terang saja, dalam urusan yang satu ini, Pertamina cenderung pasif. BUMN ini tak ubahnya penonton, sementara pengusaha minyak asing--dengan kekuatan modal dan kecanggihan teknologi--sangat agresif mencari sumber minyak baru, baik di darat maupun lepas pantai.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo