Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
GURU kencing berdiri, murid kencing berlari. Pepatah ini layak dipakai untuk menggambarkan bagaimana perangkat negara tanpa malu melanggar hukum dan etika. Hal itu terlihat pada dukungan para kepala desa kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Mereka pasti tahu bahwa deklarasi itu melanggar Pasal 180 ayat 3 dan Pasal 282 Undang-Undang Pemilihan Umum.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo