Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Perintah Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya untuk menangkap Ismail Bolong merupakan angin segar bagi pengusutan kasus beking tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Disebut-sebut melibatkan sejumlah perwira hingga jenderal polisi sebagai penampung setoran, perkara ini mesti menjadi momentum pembenahan habis-habisan di tubuh Korps Bhayangkara.
Lewat video yang beredar di media sosial pada 4 November lalu, Ismail Bolong mengungkap pengakuan ihwal praktik setoran di kepolisian untuk melindungi tambang ilegal batu bara. Ismail ketika itu merupakan perwira rendahan di kepolisian Kalimantan Timur. Dia mengaku menyetor uang ke sejumlah perwira hingga jenderal polisi di kepolisian Kalimantan Timur serta Badan Reserse Kriminal Polri. Bahkan Ismail mengaku mengantar sendiri uang setoran itu kepada Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Agus Adrianto sebesar Rp 6 miliar dalam tiga kali pengiriman selama September-November 2021.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo