Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pengesahan tiga RUU Daerah Otonomi Baru Papua bukan solusi untuk mengatasi konflik di sana.
Pembahasan RUU tidak melibatkan masyarakat Papua dan terkesan dipaksakan.
Alih-alih menyelesaikan masalah, pemekaran Papua berpotensi mempertajam konflik di sana.
Pengesahan rancangan undang-undang yang mengatur pembentukan tiga provinsi baru di Papua pada Kamis, 30 Juni 2022, adalah resep keliru menyelesaikan permasalahan di Bumi Cenderawasih. Akar masalah Papua adalah ketidakadilan dan diskriminasi, sehingga solusi yang dibutuhkan adalah penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia dan pendekatan dialog, bukan dengan pemekaran.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo