Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom

Omnibus Law Versus Transformasi Kehutanan Jawa

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja terus diprotes berbagai pihak, termasuk Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

5 Maret 2020 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Barid Hardiyanto
Kandidat Doktor Ilmu Administrasi Publik UGM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja terus diprotes berbagai pihak, termasuk Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Rancangan berbentuk omnibus law itu dinilai membahayakan petani dan masyarakat adat, menghambat realisasi reforma agraria, dan memperparah konflik struktural agraria di Indonesia. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memandang bahwa yang kini diperlukan justru Undang-undang Masyarakat Adat yang akan mengharmoniskan tumpang-tindih berbagai perundangan dan peraturan yang berkaitan dengan masyarakat adat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saya hendak mengikuti kedua pandangan di atas bahwa omnibus law versi Jokowi membahayakan petani dan yang kini dibutuhkan adalah undang-undang atau revisi atas peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan reforma agraria di Jawa.

Selama ini pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010, memberikan mandat kelola kepada Perhutani sebanyak 2,4 juta hektare atau setara dengan 85,37 persen dari luasan total hutan di Jawa. Dalam konteks reforma agraria dan perhutanan sosial, hutan di Jawa hanya bisa mengandalkan model kemitraan, seperti pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM), pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan (Kulin KK), dan izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS), serta menutup kemungkinan model reforma agraria.

Pemberian kewenangan mayoritas kepada Perhutani tersebut tidak diimbangi dengan perbaikan kondisi kehidupan masyarakat yang lebih baik. Hal ini tampak dari munculnya masalah lingkungan, seperti kerusakan habitat satwa liar, kepunahan spesies, tata air, dan banjir, di Jawa yang sudah sangat memprihatinkan (Kartodihardjo 2007).

Secara historis, "monopoli" pengelolaan hutan ini tak lepas dari kesan kuat yang masih belum keluar dari watak yang diwarisi dari konsep domein verklaring pada era 1870. Konsep ini menggariskan bahwa seluruh wilayah yang tidak ada pembuktian "hak kepemilikan" legalnya akan diklaim sebagai milik atau dikuasai negara (Vandergeest, 1996; Soetarto & Cahyono, 2014).

Mandat itulah yang menjadikan Perhutani sebagai "penguasa tunggal" hutan negara. Dalam konteks inilah peran presiden sangat penting. Jika saya menjadi presiden, reforma agraria di Jawa dapat segera dilakukan dengan merevisi peraturan pemerintah tadi, khususnya mengenai mandat pengelolaan hutan kepada Perhutani.

Presiden kemudian dapat memberikan mandat itu kepada pihak lain berdasarkan tipologi kehutanan. Pihak lain tersebut bisa dalam bentuk kepemilikan perseorangan, hutan milik desa, hutan kelola masyarakat, hutan kelola desa, dan lain-lain berdasarkan tipologi yang ada.

Dalam menentukan tipologi tersebut tentu saja dibutuhkan kajian yang melibatkan para pihak, khususnya petani yang nantinya menjadi subyek utama dalam penguasaan dan pengelolaan hutan. Selama lebih-kurang 20 tahun saya berkecimpung dalam masalah reforma agraria di Jawa, setidaknya terdapat beberapa tipologi dan tawaran model penyelesaian.

Pertama, tanah timbul/tanah negara bebas yang kemudian diklaim Perhutani sebagai "tanah Perhutani". Dalam hal ini, presiden bisa memberi mandat berupa kepemilikan perseorangan. Kedua, tanah yang diklaim Perhutani tapi masyarakat sesungguhnya mempunyai sejarah atas tanah tersebut dan mereka diusir karena dituduh terlibat dalam Darul Islam/Tentara Islam Indonesia maupun Partai Komunis Indonesia. Untuk jenis ini, presiden dapat mengembalikan tanah tersebut kepada masyarakat dalam bentuk hak milik.

Ketiga, "tanah Perhutani" yang telah dikuasai lama oleh desa/adat, bahkan telah memiliki fasilitas pemerintahan dan publik. Skema tipologi yang cocok untuk tipe ini adalah pemberian mandat berupa hak milik desa/adat. Keempat, "tanah Perhutani" yang dikuasai warga dari hasil "okupasi" akibat lapar tanah/krisis ekonomi seperti yang terjadi pada awal reformasi. Presiden dapat memberi mandat dalam bentuk pemberian hak kolektif/koperasi/organisasi tani untuk kemudian diuji apakah layak menjadi hak milik atau tidak. Kelima, "tanah Perhutani" yang memang "dikuasai setengah/penuh" oleh Perhutani, seperti wilayah konservasi, yang ikatan petani dengan hutannya masih belum mendalam. Untuk tipe ini, presiden bisa memberikan hak pengelolaan kepada masyarakat melalui hutan (kuasa) desa.

Cara ini berbeda dengan upaya yang selama ini dijalankan, yakni mengandalkan penyelesaian kasus berlandaskan konflik atau melibatkan kelompok atau organisasi yang sifatnya tidak menyeluruh. Untuk menjalankan reforma agraria dan perhutanan sosial oleh desa, presiden perlu membuat regulasi yang menjadikan program ini prioritas dalam kebijakan dan penganggaran di level desa.

Regulasi tersebut bisa berupa instruksi presiden yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran menteri. Selanjutnya, pemerintah desa, dengan melibatkan tokoh masyarakat, kelompok tani, dan kelompok perempuan, perlu mengambil langkah-langkah yang meliputi identifikasi kondisi lahan atau hutan, pemetaan bersama, penentuan calon pemilik atau pengelola, serta penentuan tanah yang akan dimiliki atau dikelola. Semua ini kemudian dibahas bersama dalam musyawarah desa.

Pemerintah desa perlu membentuk lembaga yang merupakan representasi desa yang nantinya mengusulkan formulasi reforma agraria dan perhutanan sosial versi desa kepada pemerintah pusat melalui pemerintah kabupaten dan provinsi. Usul ini yang kemudian diverifikasi oleh pusat.

 
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus