Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Tiga nelayan Aceh penyelamat pengungsi Rohingya malah dihukum penjara.
Mereka didakwa melakukan tindak pidana penyelundupan manusia.
Hakim tidak menimbang aspek kemanusiaan dan kepengungsian global dalam menjatuhkan vonis.
Julio Achmadi
Koordinator Pemberdayaan Hukum SUAKA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo