Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengangkat perwira tinggi TNI sebagai staf khusus.
Pengangkatan anggota TNI aktif ini melanggar Undang-Undang TNI.
Pembatasan jabatan sipil untuk TNI itu merupakan bagian dari reformasi TNI.
Ikhsan Yosarie
Peneliti Hak Asasi Manusia dan Sektor Keamanan Setara Institute
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penempatan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di pelbagai jabatan sipil pada periode dua pemerintahan Presiden Joko Widodo perlu mendapat perhatian serius. Beberapa hari lalu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno telah mengangkat satu perwira tinggi TNI aktif berpangkat brigadir jenderal sebagai Staf Khusus Bidang Pengamanan Destinasi Wisata dan Isu-isu Strategis. Menurut Menteri Sandiaga, pengangkatan ini ternyata telah dilakukan sejak awal 2021. Begitu pula Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang baru juga berasal dari anggota TNI aktif. Bahkan, tahun lalu, tepatnya pada 10 Juni 2020, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah menunjuk dan mengangkat beberapa prajurit TNI aktif sebagai komisaris di sejumlah BUMN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penempatan anggota TNI di sejumlah jabatan sipil itu semakin mencerminkan bahwa pemerintah tidak belajar dari pelbagai kritik masyarakat sipil sebelumnya mengenai penempatan anggota TNI aktif sebagai komisaris BUMN. Penunjukan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Setara Institute pun telah menjelaskan bahwa perluasan peran militer di ranah sipil menggambarkan kemunduran reformasi TNI pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Penempatan tersebut menggambarkan keengganan pemerintah dalam mereformasi TNI dan melaksanakan amanat Undang-Undang TNI.
Telah Diatur Jelas
Penempatan anggota TNI pada jabatan sipil telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Maka, seharusnya penunjukan dan penempatan anggota TNI aktif di jabatan sipil itu dilakukan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang tersebut, bukan malah melangkahi aturan yang telah mereka buat sendiri.
Pasal 47 Undang-Undang TNI telah mengatur bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan. Namun Undang-Undang TNI juga membuka ruang untuk penempatan TNI di beberapa jabatan sipil yang telah ditentukan, seperti kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, narkotik nasional, serta Mahkamah Agung. Penempatan itu pun harus atas permintaan dari pemimpin departemen dan lembaga pemerintahan non-departemen serta sesuai dengan kebutuhan lembaga yang bersangkutan.
Maka, dapat disimpulkan bahwa, pertama, Kementerian Pariwisata, BNPB, dan BUMN tidak masuk kategori jabatan sipil yang disebutkan dalam Undang-Undang TNI. Anggota TNI yang duduk di tiga lembaga tersebut seharusnya mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
Kedua, tidak semua lembaga dapat meminta prajurit TNI menempati pos-pos jabatan di lembaganya. Bila lembaga tersebut membutuhkan penguatan pada aspek keamanan dalam pengoperasian program kerjanya di lapangan, seperti yang disampaikan Menteri Sandiaga, hal yang harus dilakukan adalah menguatkan koordinasi dengan aparat keamanan di lapangan, bukan dengan mengangkat prajurit TNI aktif pada jabatan-jabatan di lembaganya.
Harus Dievaluasi
Pengaturan Undang-Undang TNI mengenai jabatan sipil sudah jelas, dapat dipahami, dan tidak multitafsir. Pelbagai kebijakan yang diambil kementerian dan lembaga yang menempatkan anggota TNI di jabatan sipil di luar ketentuan tersebut telah menjadi catatan buruk dalam pemerintahan sekarang. Teguran dan evaluasi harus diberikan oleh Presiden Jokowi terhadap bawahannya tersebut. Teguran dan evaluasi tersebut sesungguhnya akan menjadi sikap presiden atas dukungannya terhadap agenda reformasi TNI.
Setelah reformasi, militer dikembalikan ke barak sebagai bagian dari reformasi TNI. Kebijakan kementerian dan lembaga tersebut telah membalik agenda ini. Padahal reformasi di tubuh militer dilakukan untuk menciptakan militer yang profesional dan kuat. Selain itu, konsiderans Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian RI menyatakan bahwa peran sosial-politik dalam dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menyebabkan terjadinya penyimpangan peran dan fungsi TNI dan kepolisian yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Kadang kala pejabat kementerian dan lembaga kita terlalu sibuk membela diri atas kebijakan yang mereka lakukan dengan dalih tujuannya baik, relevan, atau atas dasar kebutuhan. Padahal tindakan mereka tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. Lebih dari itu, pejabat tersebut seakan-akan lupa asal-muasal mengapa aturan perundang-undangan memuat ketentuan larangan atau pembatasan tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo