Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Setiap 30 Juli masyarakat dunia memperingati Hari Internasional untuk Memerangi Perdagangan Manusia.
Seluruh dokumen Indonesia mengenai SDGs sama sekali tidak pernah menyebut upaya untuk memerangi perdagangan manusia.
Para aktivis yang bekerja melawan perdagangan manusia kini mendapat tekanan politik dan kemanan.
Wahyu Susilo
Direktur Eksekutif Migrant Care
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setiap 30 Juli, masyarakat dunia memperingati Hari Internasional untuk Memerangi Perdagangan Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam momentum Rencana Aksi Global Memerangi Perdagangan Manusia pada 30 Juli 2010. Inisiatif global ini hendak menerapkan semua instrumen upaya memerangi perdagangan manusia, terutama Konvensi Internasional Menentang Kejahatan Lintas Negara Terorganisasi dan protokol-protokolnya serta Konvensi Internasional untuk Perlindungan Hak Anak dan komitmen Global Millennium Development Goals. Dalam perkembangannya, komitmen ini menjadi salah satu target dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu penggerak ekonomi global adalah mobilitas pekerja dan pembentukan rantai pasok global. Dari sinilah muncul potensi kerentanan terjadinya praktik perdagangan manusia yang bertumpu pada eksploitasi pekerja untuk tujuan-tujuan ekonomi serta pemenuhan komoditas dan konsumsi pasar global. Maka, sangatlah tepat bila kini PBB juga mendorong pendekatan hak asasi manusia dalam praktik bisnis. Perkembangan ini diwujudkan dalam Prinsip-prinsip Panduan PBB Mengenai Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Semua upaya itu menjadi modal dan landasan bagi berbagai pihak untuk mengakhiri praktik perdagangan manusia yang hingga kini masih terus terjadi dan setidaknya menjadi ancaman, terutama bagi perempuan dan anak.
Dalam tinjauan berbagai organisasi global, Indonesia termasuk negara yang warga negaranya, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki kerentanan tinggi untuk terperangkap dalam perdagangan manusia. Migrasi pekerja yang berlangsung tanpa perlindungan yang memadai dan masih didominasi praktik curang memberi kontribusi besar terjadinya perdagangan manusia. Kontribusi signifikan lain juga disumbang oleh aktivitas ekonomi yang mengedepankan aspek pemenuhan permintaan pasar dan investasi tanpa mempedulikan kesejahteraan dan pemenuhan hak-hak pekerja.
Dalam satu dekade ini, setidaknya ada tiga sektor pekerjaan yang menyumbang terjadinya perdagangan manusia di Indonesia, yakni sektor kelautan dan perikanan, terutama anak buah kapal; perkebunan kelapa sawit; dan pekerja rumah tangga. Hal ini ironis bagi ekonomi Indonesia. Pada masa pemerintah Jokowi, sektor pertama telah memberi sumbangan besar bagi pendapatan nasional. Adapun pekerja rumah tangga, terutama yang bekerja di luar negeri, semakin tahun kian besar mengalirkan remitansi (transfer uang dari pekerja di luar negeri) hingga ratusan triliun rupiah. Dalam dua dekade terakhir, volume remitansi yang disumbangkan oleh pekerja migran lebih besar daripada investasi asing langsung (FDI) dan bantuan pembangunan resmi (ODA).
Namun, belum ada langkah signifikan dari pemerintah dalam memberikan perlindungan untuk para pekerja di tiga sektor ini. Walaupun Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran secara tegas menyatakan negara bertanggung jawab dalam memastikan hak-hak pekerja migran, tapi belum ada implementasi nyata, baik dalam regulasi maupun kelembagaan, untuk menjamin pelindungan bagi pekerja di tiga sektor tersebut.
Terhambatnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga juga memperlihatkan ketidakseriusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam memastikan perlindungan bagi para pekerja ini. DPR bersama pemerintah lebih tertarik menyelesaikan Undang-Undang Cipta Kerja yang malah dikhawatirkan akan menggerus hak-hak dasar kaum pekerja.
Memerangi perdagangan manusia adalah bagian tak terpisahkan dalam komitmen global SDGs. Namun, berdasarkan pembacaan kritis Migrant Care terhadap seluruh dokumen dan laporan Indonesia mengenai SDGs, pemerintah hampir sama sekali tidak pernah menyebutkan data dan upaya untuk memerangi perdagangan manusia. Rencana Aksi Nasional Pencapaian SDGs dan Peta Jalan Pencapaian SDGs yang disusun berdasarkan Meta Data SDGs Indonesia tidak menyebutkan data-data tentang situasi perdagangan manusia. Tahun lalu, pemerintah melaporkan Kajian Nasional Sukarela (VNR) Tujuan 8 tentang kerja layak dan pertumbuhan ekonomi, tapi juga tidak mengikutsertakan perkembangan penghapusan perbudakan modern. Akibatnya, dalam Laporan Pembangunan Berkelanjutan 2020 yang diluncurkan PBB pada Juli lalu, laporan perkembangan SDGs Indonesia tidak memuat data tentang inisiatif penghapusan perdagangan manusia.
Masalah perdagangan manusia kini semakin urgen untuk segera ditangani. Pandemi Covid-19 yang berkecamuk sejak awal 2020 telah menambah kerentanan pekerja hak asasi manusia dalam upaya memerangi perdagangan manusia secara global. Selain itu, mereka juga menghadapi tekanan politik dan keamanan yang semakin besar.
Di Indonesia, aktivis Serikat Buruh Migran Indonesia di Jawa Barat dikriminalkan karena aktivitasnya dalam mendorong penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan manusia. Di Malaysia, para pekerja kemanusiaan dan jurnalis berhadapan dengan kebijakan keamanan yang represif ketika berusaha memberi bantuan logistik dan peliputan terhadap kelompok-kelompok pekerja migran yang tidak berdokumen dan korban perdagangan manusia. Kondisi ini memperlihatkan bahwa agenda perang melawan perdagangan manusia kini berkaitan erat dengan agenda perlindungan para pekerja kemanusiaan dan hak asasi manusia.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo