Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Upaya meredam penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi belum sepenuhnya menjadi solusi yang efektif. Setidaknya ini bisa dilihat dari aktivitas kegiatan sektor dunia usaha. Kerumunan karyawan pengguna moda transportasi kereta api masih terjadi setiap hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Padahal, merujuk ke status PSBB, sudah ada ketentuan ihwal perusahaan menerapkan kebjakan bekerja dari rumah untuk pegawainya. Pengecualian hanya berlaku bagi industri kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta penyedia kebutuhan sehari-hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menyebutkan baru 3.653 perusahaan dengan 1.013.572 tenaga kerja yang menerapkan kebijakan bekerja dari rumah. Jumlah ini masih sangat kecil jika dihitung dari data Badan Pusat Statistik DKI Jakarta pada Agustus 2019 yang mencatat ada 4,84 juta pekerja di Ibu Kota.
Lemahnya koordinasi menjadi penyebab utama centang-perenang pengaturan pembatasan di sektor industri. Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta menyebutkan salah satu penyebab masih banyaknya karyawan masuk kerja adalah adanya lampu hijau dari Kementerian Perindustrian bagi 200 perusahaan yang tetap diizinkan beroperasi normal asalkan menerapkan protokol Covid-19. Dasarnya, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB memang membuka peluang kementerian dan lembaga untuk memberikan dispensasi.
Alasan Kementerian Perindustrian tentu saja bisa diterima. Asal pukul rata aturan bekerja dari rumah akan berdampak besar terhadap kelangsungan dunia usaha. Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) datang lebih cepat di tengah pandemi corona ini.
Urusan ini juga tidak cukup diselesaikan dengan rapat terbatas dan penerbitan surat edaran yang sifatnya imbauan. Pemerintah pusat dan daerah mesti bersama-sama turun ke perusahaan dan memastikan apakah pengusaha sudah melaksanakan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Sosialisasi ini bisa dengan melibatkan serikat pekerja di masing-masing sektor industri guna memastikan aturan itu dilaksanakan dengan baik.
Pengaturan sistem kerja industri di tengah pandemi juga harus diikuti dengan kebijakan transportasi publik. Contoh buruk, kondisi yang terjadi sekarang, yakni aturan bekerja dari rumah belum sepenuhnya dilaksanakan tapi pembatasan jam operasi transportasi publik sudah diterapkan, mesti buru-buru dievaluasi.
Tak ada yang bisa memastikan kapan pandemi ini akan berakhir. Koordinasi terus-menerus antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku dunia usaha merumuskan kebijakan bekerja dari rumah menjadi sebuah keharusan yang tak terelakkan.