Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BERBITJARA tentang penjelundupan sama seperti membitjarakan
korupsi. Semua orang setudju bahwa ia harus diberantas, tapi
mengapa harus diberantas dan bagaimana tjaranja, masing-masing
mempunjai pendapat sendiri-sendiri .
Apabila kita tanjakan pada ibu-ibu rumah tangga dan para
konsumen pada umumnja, mereka akan berpendapat bahwa harga
tekstil dan barang kebutuhan sehari-hari jang murah adalah
menguntungkan bagi mereka. Dan kalau penjelundupan mengakibatkan
membandjirnja barang-barang dan menurunja harga-harga, maka para
pembeli itu tidaklah terlampau bersedih hati.
Sebagian orang berpendapat bahwa penjelundupan harus diberantas
karena melanggar ketentuan undang-undang dan peraturan-peraturan
jang sah. Orang jang lebih sophistikasinja tidak berhenti disitu
sadja tapi mengatakan bahwa disamping itu penjelundupan
meng-urangi penerimaan negara dan dengan itu merugikan
masjarakat.
Benarkah bahwa merugikan pemerintah identik dengan merugikan
masjarakat? Tidak selamanja. Dalam hal penjelundupan, penerimaan
Negara berkurang berarti penerimaan sementara orang naik.
Setjara netto ini akan merugikan masjarakat pemerintah
sebenarnja lebih pandai dan lebih mampu daripada swasta untuk
menggunakan uang itu guna menaikkan kesedjahteraan rakjat,
misalnja untuk membuat gedung-gedung sekolah, perbaikan djalan
dsb. Akan tetapi hal itu akan menguntungkan masjarakat apa bila
sipenerima pendapatan itu lebih mampu daripada pemerintah, dan
bersedia untuk menggunakan-nja setjara produktif, misalnja untuk
investasi dibidang industri pengangkutan dsb.
Dalam keadaan sekarang jang lebih mentjelaskan kiranja adalah
pengaruh penjelundupan itu pada sektor perdagangan dan produksi
dalam negeri. Kita sering mendengar keluhan importir-importir
tekstil dan barang-barang kelontong bahwa mereka jang
mendatang-kan barang-barang menurut prosedur jang lazim tidak
sanggup bersaing melawan pedagang-pedagang dan oknum-oknum jang
senang kepada djalan jang inkonvensionil. Barang-barang
selundupan didjual dipasar dibawah harga jang wadjar. Akibatnja
importir bonafide terpaksa menghentikan impor barang-barang
tersebut, dan beralih pada barang-barang lain atau lebih baik
membeli sadja barang-barang selundupan itu di Pasar Pagi atau
Glodok dan kemu-mendjualnja lagi dengan sekedar keuntungan.
Keberatan kita ter-hadap perkembangan sematjam itu adalah bahwa
ia tidak memupuk kebiasaan dan organisasi perdagangan jang baik.
Ia tidak mendidik tenaga-tenaga ahli disektor komersiil jang
kelak akan diperlukan dalam pengelolaan ekonomi Indonesia jang
modern.
Jang terkena pukulan oleh penjelundupan, disamping
pedagang-pedagang bonafide, adalah djuga produsen-produsen dalam
negeri. Mereka mendapat persaingan jang tidak adil sehingga
banjak diantara mereka jang terpaksa menghentikan usahanja.
Akan tetapi, ketjuali menghadapi "dumping", mengapa produsen
dalam negeri tidak sanggup bersaing dengan barang-barang
selundupan itu? Bukankah produsen barang-barang selundupn itu
dinegaranja djuga dikenakan padjak? Dan bukankah untuk
mengangkut barang-barang itu dari luar negeri diperlukan biaja
jang tidak sedikit? Dan meskipun barang-barang itu lolos dari
pembajaran bea masuk jang biasa, tapi pemiliknja djuga harus
mengeluarkan ongkos-ongkos tidak resmi untuk pedjabat-pedjabat
jang sekongkol dengannja. Ditambah lagi dengan unsur risiko jang
lebih besar daripada biasa, maka sebenarnja biaja bagi
penjelundup tidaklah ketjil. Walaupun demikian mengapa
produsen-produsen dalam negeri tidak sanggup bersaing?
Alasannja adalah karena biaja produksi disini tinggi. Karena
ongkos angkutan tinggi, tenaga listrik mahal, tingkat bunga
tinggi, banjak gangguan dari pedjabat-pedjabat padjak, kurang
tenaga ahli dsb. Pokoknja: karena produsen diluar negeri lebih
effisien dan hiaja produksi mereka lebih rendah. Kalau memang
demikian keadaannja maka masalahnja bukan sekedar penjelundupan
sadja tapi menjangkut keadaan perekonomian kita pada umumnja
jang masih belum memuaskan. Dilihat dari segi itu maka
penjelundupan jang meluas adalah manifestasi dari
keterbelakangan ekonomi Indonesia.
Penjelundupan di Indonesia bukanlah masalah baru. Sedjak sebelum
perang pemerintah sudah menghadapi masalah ini. Sebagian soalnja
timbul karena letak Singapura jang begitu dekat sehingga praktis
berada didalam wilajah negara kita, dan keadaan geografis
kepulauan Indonesia jang membuat pendjagaan amat sukar. Tapi
masalahnja sekarang djauh dipersulit karena aparatur pemerintah
jang kurang bisa dipertjaja. Dengan aparat seperti itu kemampuan
pemerintah untuk mendjalankan tanpa otektir sangatlah terbatas.
Makin sempurna aparatur pemerintah makin tinggi tarif impor
protektif jang bisa di laksanakannja. Dipandang dari sudut itu
maka tarif impor efektfl jang djauh lebih rendah dari tatif
resmi adalal ukuran inefisiensi administrasi negara.
Dan administrasi negara jang lemah adalah pula suatu manifestasi
dari keterbelakangan ekonomi.
Dengan demikian maka dalam djangka pandjang penjelesaian dari
masalah penjelundupan ini tidak lain adalah menghilangkan
keterbelakangan ekonomi. Djika kita berhasil memperbaiki
prasarana ekonomi, menurunkan tingkat bunga, menambah keahlian
dan ketrampilan dsb, dan apabila kita berhasil memperbaiki
organisasi dan aparatur administrasi negara dan administrasi
perusahaan-perusahaan sehingga produktivitas pada umumnja
meningkat, maka masalah penjelundupan akan djauh lebih mudah
untuk ditanggulangi.
Akan tetapi penjelesaian seperti itu akan memakan waktu jang
lama. Dalam djangka pendek harus diusahakan mengurangi
penjelundupan dengan djalan menurunkan setjara drastis tarif
impor, sehingga akan mengurangi kegairahan pedagang untuk
menjelundup dan akan mengurangi kesempatan pedjahat-pedjabat
untuk sekongkol. Penurunan tarif impor barang-barang tertentu
dari ratarata 140%, mendjadi 105% baru-baru ini belumlah
memadai. Bea masuk 105% masih terlalu tinggi karena masih
merangsang untuk menjelundup dan karena aparat pemerintah masih
terlalu lemah untuk bisa meng-efektif-kan tarif setinggi itu.
Tarif impor harus diturunkan dibawah itu lagi agar supaja
mempunjai pengaruh pada penjelundupan. Proteksi bagi produsen
dalam negeri, bila diperlu- kan. dapat ditambah dengan
tjara-tjara lain dan tidak terutama digantungkan pada bea impor
jang tinggi. Tapi sekali lagi, dalam djangka pandjang
penjelesaian hanja bisa dicapai dengan memper-baiki efisiensi
produksi dalan negeri sendiri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo