Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tumpahnya minyak dan kebocoran gas di Tanjung Karawang, laut utara Pulau Jawa, adalah petaka besar pencemaran lingkungan yang harus diusut tuntas. Harus ada keberanian dari pemerintah dan aparat untuk menjatuhkan sanksi keras bagi yang bertanggung jawab atas pencemaran itu, yang disebut-sebut mirip dengan pencemaran minyak terbesar dalam sejarah Amerika Serikat di Teluk Meksiko. Perusahaan juga mesti mengganti seluruh kerusakan ekosistem yang terjadi, termasuk kerugian yang dialami warga masyarakat di sekitar pantai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Insiden tersebut terjadi pada 12 Juli lalu di lepas pantai Karawang, tepatnya di sekitar anjungan YYA-1 area Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ). Muncul gelembung gas dan tumpahan minyak ke perairan, sekitar 2 kilometer dari garis pantai pesisir utara Pulau Jawa. Perusahaan berkilah penyebab kebocoran adalah aktivitas re-entry saat pengeboran di sumur YYA-I. Dampaknya, lautan seluas 45,37 kilometer persegi tercemar minyak dan gas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pencemaran diperkirakan masih akan meluas karena hingga kini penanganan belum tuntas. Diperkirakan butuh waktu 10 minggu, sejak kejadian ini diketahui, untuk menutup kebocoran. Bahkan diperkirakan tumpahan minyak bisa mencapai Pulau Untung Jawa di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Kerugian ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup mengancam Teluk Karawang. Karena itu, perlu ada hukuman berat bagi pelakunya agar kejadian serupa tak terulang. Apalagi, seperti dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, hal semacam ini bukan yang pertama kali terjadi di blok yang sama. Mereka yang bertanggung jawab harus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebab, tumpahnya minyak ke perairan lepas pantai itu berarti masuknya B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang dapat menyebabkan kematian massal biota laut. Dalam kasus di Karawang ini, penghasilan para nelayan dari melaut sudah berkurang setidaknya 50 persen. Saat ini tumpahan minyak sudah menyebabkan tambak di Karawang dan Bekasi gagal panen. Ini tentu sudah mengganggu kehidupan nelayan di pesisir Jawa Barat dan DKI Jakarta. Jika tak ada pemulihan ekosistem, masa depan mereka terancam.
Pemerintah semestinya berkaca pada kasus kebocoran minyak deep water di Teluk Meksiko. Pemerintah Amerika Serikat berani menjatuhkan sanksi superberat kepada British Petroleum dengan denda sebesar US$ 1,8 miliar atau Rp 264 triliun. Uang itu dipergunakan untuk membersihkan Teluk Meksiko dan memberi kompensasi bagi penduduk.
Kerapnya terjadi insiden di sumur minyak lepas pantai-ingat, di Balikpapan, peristiwa sejenis juga beberapa kali terjadi-ini semestinya juga membuat Pertamina melakukan audit terhadap prosedur kerjanya. Sumber penyimpangan harus segera ditemukan. Bisnis hulu migas mutlak harus mengutamakan keselamatan, dan ini tidak bisa ditukar, misalnya, demi efisiensi biaya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo