Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom

Pola Korupsi Pemerintahan Daerah

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pemimpin pemerintah daerah sepertinya sudah dianggap sebagai kejadian yang "normal".

31 Juli 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vishnu Juwono
Dosen Administrasi Publik Universitas Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pemimpin pemerintah daerah sepertinya sudah dianggap sebagai kejadian yang "normal". Hampir setiap bulan setidaknya satu elite politik daerah-baik gubernur, bupati, wali kota, maupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-ditangkap, seperti Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, dan terakhir Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berbagai macam studi terkait dengan mahalnya biaya politik di Indonesia agar terpilih sebagai pejabat tinggi di tingkat nasional maupun di daerah sudah dilakukan oleh akademikus (Aspinall & Sukmajati 2016, Mietzner 2013) maupun praktisi (Anung 2013). KPK (2018) sudah mengeluarkan studinya berupa survei terhadap 150 calon kepala daerah yang kalah terkait dengan berbagai benturan kepentingan dalam pemilihan kepala daerah.

Berbagai kajian itu merupakan referensi berharga dalam mempelajari fenomena korupsi. Hal yang memprihatinkan adalah terus munculnya para pemimpin pemerintah daerah baru yang terlibat dalam kasus korupsi. Ini menunjukkan tidak adanya rasa jera mereka ketika melihat pendahulunya meringkuk di penjara akibat kasus korupsi.

Kami dari tim peneliti pola-pola korupsi pemerintah daerah Universitas Indonesia mencoba mengidentifikasi apa saja yang menjadi pola-pola kasus korupsi pemerintah daerah. Sebagai studi awal, kami mencoba meneliti berbagai kasus korupsi yang melibatkan pemerintah daerah yang sudah berkeputusan tetap atau inkracht. Dengan memilih kasus-kasus korupsi berstatus inkracht, selain secara hukum memang terbukti bersalah, banyak sekali yang bisa dipelajari dalam modus operandi mereka yang membentuk suatu pola.

Pola pertama adalah memanipulasi alokasi anggaran. Pada saat KPK melakukan OTT di beberapa tempat di Mojokerto, Juni 2017, beberapa pejabat yang ditangkap di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan Mojokerto Wiwet Febryanto dan Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq. KPK menangkap saat Umar diduga mencoba memperoleh alokasi dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar Rp 13 miliar untuk penataan lingkungan dengan cara relokasi dana hibah yang sebelumnya untuk Politeknik Elektronika Negeri Surabaya. Umar dan koleganya, yang diduga memperoleh suap Rp 470 juta, diharapkan dapat membantu memanipulasi APBD Mojokerto tersebut.

Pola kedua adalah upaya pelemahan fungsi pengawasan, terutama yang dijalankan oleh DPRD. Pada 5 Juni 2017, KPK menangkap Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto dan Kepala Dinas Peternakan Rohayati. Mereka diduga berusaha memperlemah fungsi pengawasan dan pemantauan APBD Provinsi Jawa Timur dengan memberikan uang cicilan, yang dijanjikan sebesar Rp 600 juta, kepada anggota DPRD Jawa Timur.

Di daerah yang memiliki kekayaan alam besar, penelitian kami mengidentifikasi pola ketiga, yakni jual-beli kekayaan alam. Sebagai contoh, melalui putusan Mahkamah Agung pada 29 Juni 2016, mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin, terbukti bersalah melakukan korupsi karena menerima uang dari perusahaan swasta dengan jumlah total lebih dari Rp 18 miliar. Pemberian uang itu diduga terkait dengan jual-beli gas alam untuk proyek pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan.

Pola korupsi terakhir adalah manipulasi kebijakan melalui perubahan peraturan daerah. Pada 30 Maret 2016, KPK menangkap anggota DPRD DKI, Muhammad Sanusi, saat mengambil dana dari perantaranya sebesar Rp 1 miliar. Dalam putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi DKI tanggal 16 Maret 2017 ditemukan bahwa dana suap yang diberikan pihak pengembang itu bertujuan memperoleh keuntungan melalui perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil DKI 2015-2035.

Temuan awal penelitian kami ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan kasus-kasus terbaru yang melibatkan pemimpin daerah lain. Ini menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi KPK dan pemerintah Joko Widodo untuk menciptakan efek jera bagi koruptor di pemerintahan daerah, yang tampaknya sulit diwujudkan hingga saat ini.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus