Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom

Beban Baru Kewajiban Asuransi Kendaraan

Tanpa sosialisasi, pemerintah akan menerapkan kewajiban asuransi bagi kendaraan bermotor. Membebani masyarakat.

23 Juli 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MALANG betul nasib masyarakat Indonesia di waktu mendatang. Di tengah impitan ekonomi, pemerintah akan menambah beban baru untuk masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah bakal mewajibkan semua pemilik sepeda motor dan mobil ikut asuransi third-party liability (TPL). Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada awal 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Asuransi TPL menanggung risiko atas tuntutan ganti rugi jika insiden yang melibatkan kendaraan menyebabkan kerugian terhadap properti atau kendaraan orang lain. Selama ini asuransi TPL bersifat sukarela alias tidak wajib. Pemerintah berdalih penerapan kebijakan ini akan meringankan konsumen dari biaya pengganti kerugian apabila terjadi kecelakaan.

Pemerintah jelas kehilangan kepekaan terhadap persoalan rakyat. Kebijakan asuransi TPL dipastikan menambah beban baru bagi masyarakat, terutama di kelompok ekonomi bawah, yang tanpa asuransi ini saja sudah berjuang ekstrakeras untuk membiayai hidup. Mereka sudah menanggung kewajiban yang lain, misalnya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta pajak, seperti pajak pertambahan nilai yang dipastikan naik menjadi 12 persen pada Januari 2025. Apalagi pemerintah juga akan memberlakukan iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera.

Beban tambahan yang mendadak muncul melalui premi asuransi kendaraan ini akan menimbulkan dampak ekonomi. Tak semua orang menjadikan kendaraan sebagai alat transportasi saja. Ada juga yang menggunakannya sebagai alat produksi, misalnya untuk berdagang. Penerapan asuransi wajib berpotensi menimbulkan kenaikan harga barang dan jasa, terutama bisnis yang ditopang oleh kendaraan bermotor.

Program asuransi paksa semacam ini juga akan menimbulkan tumpang-tindih. Berbagai perusahaan otomotif sudah memiliki program asuransi masing-masing. Selain itu, ada berbagai asuransi untuk pertanggungan kecelakaan yang sudah berjalan. Salah satunya asuransi Jasa Raharja. Pemerintah sebaiknya mengoptimalkan produk asuransi Jasa Raharja ketimbang membuat skema baru atau bahkan membentuk lembaga baru yang khusus menangani program ini.

Apabila pemerintah memaksakan program ini, hal itu jelas sangat tidak realistis. Pengelolaan bisnis perusahaan asuransi milik pemerintah yang menghimpun dan mengelola dana masyarakat sungguh bobrok. Berbagai skandal korupsi dan penyelewengan dana asuransi, seperti yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya, masih terjadi. Sulit mendapat kepercayaan masyarakat bahwa mereka akan memperoleh manfaat dari program asuransi paksa semacam ini di tengah buruknya kemampuan pemerintah mengelola dana masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan yang melontarkan rencana program ini sebaiknya juga berkaca. Berbagai skandal korupsi perusahaan asuransi yang terjadi akhir-akhir ini merupakan buah kegagalan OJK mengendus dan mengawasi industri finansial. Bukan tak mungkin program asuransi paksa kendaraan bermotor ini menjadi pintu masuk skandal rasuah berikutnya di bisnis asuransi.

Asuransi TPL semestinya tidak menjadi program wajib. Program ini bisa bersifat opsional atau pilihan bagi pemilik kendaraan bermotor, seperti praktik yang sudah berjalan saat ini. Memaksakan asuransi TPL menjadi program wajib tak hanya membebani masyarakat, tapi juga membuka celah penyelewengan dana dari masyarakat.

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus