Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Putusan Badan Pengawas Pemilu yang meloloskan mantan koruptor menjadi calon legislator jelas melanggar kewenangan badan tersebut. Langkah itu bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan koruptor masuk parlemen. Bawaslu seharusnya mengawal pelaksanaan aturan itu, bukan malah mengesahkan pelanggaran yang dilakukan partai dan calon peserta pemilu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Saat ini ada delapan bakal calon legislator mantan koruptor yang dikabulkan gugatannya oleh Bawaslu daerah untuk maju dalam pemilihan calon anggota legislatif pada 2019. Padahal KPU sudah mencoret nama mereka dari daftar calon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bawaslu berkeras keputusan meloloskan para mantan koruptor itu sesuai dengan aturan, karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak melarang mereka menjadi legislator. Sikap Bawaslu yang mengesampingkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ini aneh dan mencurigakan.
Memang Undang-Undang Pemilu memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk memutus sengketa dalam proses pemilu, dan KPU wajib melaksanakan putusan tersebut. Tapi pencoretan nama bekas koruptor dari daftar calon anggota legislatif sudah sesuai dengan aturan, dan Bawaslu tidak termasuk lembaga yang boleh menilai apakah PKPU larangan mantan koruptor menjadi calon legislator bertentangan dengan undang-undang atau tidak.
Hanya Mahkamah Agung yang berwenang mengkaji peraturan KPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat 1 UU Pemilu. Ayat ini menetapkan, dalam hal peraturan KPU diduga bertentangan dengan undang-undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. Jadi, selama belum ada putusan MA yang menganulir PKPU tersebut, aturan itu sah dan mesti dijalankan.
Apalagi UU Pemilu secara tegas memerintahkan Bawaslu "mengawasi pelaksanaan peraturan KPU". Wewenang untuk mengkaji dan memutus pelanggaran serta sengketa proses pemilu semestinya digunakan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap PKPU-tak ada mantan koruptor yang menjadi calon anggota legislatif-bukan sebaliknya.
Upaya mencegah mantan koruptor masuk lembaga legislatif sangat beralasan. Lembaga legislatif kita sejauh ini terindikasi sebagai institusi dengan sistem pengawasan antikorupsi paling lemah. Melarang mantan koruptor menjadi calon legislator merupakan salah satu upaya untuk memperbaiki lembaga ini. Sangat disayangkan, Bawaslu, yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan publik untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas dan bersih, justru malah merusak niat yang baik ini.
Perbedaan cara pandang antara Bawaslu dan KPU ini tak akan terjadi jika partai politik menaati PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Bawaslu RI mesti menyelidiki putusan lancung Bawaslu daerah ini dan meluruskannya. Selain itu, agar polemik mengenai hal ini tidak berkepanjangan, MA sebaiknya segera memutuskan pertimbangannya mengenai PKPU.