Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Remisi Susrama dan Ancaman Kebebasan Pers

Presiden Joko Widodo tidak semestinya memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama, narapidana yang terlibat dalam pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

24 Januari 2019 | 00.00 WIB

I Nyoman Susrama tersangka kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, A.A Gde Narendra Prabangsa,  digiring polisi saat persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar Bali (19/10). Foto: ANTARA/Nyoman Budhiana
Perbesar
I Nyoman Susrama tersangka kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, A.A Gde Narendra Prabangsa, digiring polisi saat persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar Bali (19/10). Foto: ANTARA/Nyoman Budhiana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Presiden Joko Widodo tidak semestinya memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama, narapidana yang terlibat dalam pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Remisi ini setidaknya berakibat pada dua hal: melukai rasa keadilan keluarga korban sekaligus berbahaya bagi kebebasan pers.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus