Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
LANGKAH Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat membahas sejumlah rancangan undang-undang yang akan diwariskan kepada DPR periode 2024-2029 perlu diwaspadai. Jangan terharu dengan dalih Badan Legislasi bahwa hal itu demi memudahkan anggota DPR periode mendatang bekerja.
Bisa jadi pembahasan itu merupakan siasat DPR membuat publik lengah guna meloloskan RUU bermasalah yang sedang disorot. Selain 18 RUU yang sudah memasuki pembicaraan tingkat I antara DPR dan pemerintah serta empat RUU dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi, dalam tiga bulan terakhir Badan Legislasi mengusulkan revisi sejumlah undang-undang. Di antaranya Undang-Undang Kepolisian RI, Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang Kementerian Negara, serta Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden.Â
Revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang TNI, misalnya, bermasalah karena bisa makin membahayakan demokrasi dan kebebasan sipil yang telanjur terpuruk. Rancangan lain yang bermasalah adalah revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan revisi Undang-Undang Penyiaran. Revisi Undang-Undang MK akan menggoyahkan independensi hakim dan memperkuat kontrol penguasa terhadap Mahkamah. Adapun revisi Undang-Undang Penyiaran bakal membatasi kebebasan pers dan kebebasan berpendapat. Kedua rancangan undang-undang ini pun tak mendesak untuk dibahas.